KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan terus memperbaiki sistem penagihan industri fintech peer to peer (P2P) lending dengan mewajibkan tenaga penagih bersertifikat. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan hal itu juga dilakukan agar masyarakat bisa membedakan fintech lending dengan pinjol ilegal, khususnya yang berkaitan dengan penagihan. Sebab, dia bilang musuh utama fintech lending adalah pinjol ilegal. Selain itu, Entjik juga geram dengan banyaknya kasus bunuh diri yang dikaitkan penagihan fintech lending. "Salah satunya adalah masalah collection atau penagihan itu betul-betul diperhatikan kami mulai dari 2019 sampai saat ini. Kami terus memperbaki dengan mengharuskan tenaga penagih bersertifikat dan semua tenaga penagih yang melakukan penagihan harus dengan perusahaan fintech lending yang bersertifikat OJK atau anggota AFPI," ungkapnya saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (29/4).
Perbaiki Sistem Penagihan, AFPI Wajibkan Tenaga Penagih Bersertifikat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan terus memperbaiki sistem penagihan industri fintech peer to peer (P2P) lending dengan mewajibkan tenaga penagih bersertifikat. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan hal itu juga dilakukan agar masyarakat bisa membedakan fintech lending dengan pinjol ilegal, khususnya yang berkaitan dengan penagihan. Sebab, dia bilang musuh utama fintech lending adalah pinjol ilegal. Selain itu, Entjik juga geram dengan banyaknya kasus bunuh diri yang dikaitkan penagihan fintech lending. "Salah satunya adalah masalah collection atau penagihan itu betul-betul diperhatikan kami mulai dari 2019 sampai saat ini. Kami terus memperbaki dengan mengharuskan tenaga penagih bersertifikat dan semua tenaga penagih yang melakukan penagihan harus dengan perusahaan fintech lending yang bersertifikat OJK atau anggota AFPI," ungkapnya saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (29/4).