Perbaiki Sistem Penagihan, AFPI Wajibkan Tenaga Penagih Bersertifikat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan terus memperbaiki sistem penagihan industri fintech peer to peer (P2P) lending dengan mewajibkan tenaga penagih bersertifikat.

Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan hal itu juga dilakukan agar masyarakat bisa membedakan fintech lending dengan pinjol ilegal, khususnya yang berkaitan dengan penagihan. Sebab, dia bilang musuh utama fintech lending adalah pinjol ilegal. Selain itu, Entjik juga geram dengan banyaknya kasus bunuh diri yang dikaitkan penagihan fintech lending.

"Salah satunya adalah masalah collection atau penagihan itu betul-betul diperhatikan kami mulai dari 2019 sampai saat ini. Kami terus memperbaki dengan mengharuskan tenaga penagih bersertifikat dan semua tenaga penagih yang melakukan penagihan harus dengan perusahaan fintech lending yang bersertifikat OJK atau anggota AFPI," ungkapnya saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (29/4).


Entjik mengatakan hal yang dilakukan itu membuat pengaduan penagihan di fintech lending turun drastis. Dia menyebut saat ini telah melakukan sertfiikasi tenaga penagih lebih dari 16 ribu orang.

Baca Juga: AdaKami Beberkan Temuan Tindakan Fraud pada Kuartal I-2024

"Jadi, semua tenaga penagih di fintech lending yang berizin ojk wajib bersertifikasi dan wajib di-training dahulu dan ikut ujian sertifikasi. Dengan demikian, komplain terkait tenaga penagih bisa ditekan," katanya.

Selain itu, Entjik juga mengatakan AFPI terus melakukan edukasi agar masyarakat tak terjebak dengan pinjol ilegal.

Sebagai informasi, sejak 2017 hingga 28 Maret 2023, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 8.892. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 6.991, disusul investasi ilegal sebanyak 1.220. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari