Perbaiki Tata Niaga, Ekspor CPO akan Diwajibkan Melalui Bursa Berjangka



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mewajibkan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah melalui bursa berjangka.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kemendag Didid Noordiatmoko mengatakan, saat ini Kemendag tengah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain untuk mempersiapkan kebijakan tersebut.

Nantinya, Kemendag tetap menerbitkan izin ekspor CPO. "Kami kira kira akan mengatur bahwa ekspor CPO akan kita wajibkan untuk melalui bursa berjangka. Strategi besarnya mewajibkan ekspor CPO melalui bursa berjangka," ujar Didid dalam diskusi bertajuk Strategi Indonesia Menjadi Barometer Harga Sawit Dunia, Kamis (2/3).


Baca Juga: Indonesia Wants Crude Palm Oil Exports to be Routed Via Exchange from June

Didid menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk memperbaiki tata niaga CPO. Sebab, selama ini terdapat perbedaan data ekspor sawit.

Perbedaan tersebut berpotensi menyebabkan penerimaan negara dari ekspor sawit kurang optimal.

Didid menyebut, kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka akan memudahkan pemerintah menetapkan neraca komoditas CPO. Hal ini agar kejadian kelangkahan bahan baku CPO untuk minyak goreng tidak terulang.

Dia mencontohkan, produksi CPO sebanyak 50 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, kebutuhan untuk konsumsi dan sejenisnya kira-kira 3 juta ton.

Lalu, kebutuhan untuk pengolahan turunan CPO sekitar 6 juta ton. Kebutuhan biodiesel dan sebagainya sekitar 14 juta ton. Sehingga kebutuhan domestik sekitar 23 juta ton. Berarti, maksimal ekspor yang bisa diizinkan adalah sekitar 27 juta ton.

"Bursa ini nanti akan membuat semacam mekanisme sehingga yang bisa diberikan izin untuk ekspor tentu maksimal adalah 27 juta ton setahun," ucap Didid.

Selain itu, Didid menyebut, saat ini pihaknya masih menyiapkan insentif untuk pelaku usaha karena adanya kewajiban ekspor melalui bursa berjangka. Misalnya terkait perpajakan.

"Baik itu di Pajak Penghasilan (PPh), maupun di Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya, kemudian juga biaya transaksinya. Kalau selama ini tidak ada tambahan terkait dengan bursa," ungkap Didid.

Baca Juga: Harga Masih Tinggi, Emiten CPO Kejar Kenaikan Produksi

Lebih lanjut Didid menerangkan, saat ini baru ada dua bursa berjangka komoditi yang telah memiliki izin. Yakni Bursa Berjangka Jakarta (BBJ)/Jakarta Futures Exchange (JFX) dan Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (BKDI).

Kemendag menargetkan bursa berjangka untuk CPO mulai efektif pada Juni 2023. Meskipun price discovery-nya akan muncul sekitar 1 bulan atau 2 bulan setelah diterapkan.

"Harapannya akhir tahun ini kita sudah memiliki price reference untuk CPO namun mencapai price reference itu kita harus pastikan CPO itu masuk bursa (berjangka) di bulan juni (2023)," jelas Didid.

Direktur Perencanaan dan Pengelolaan Dana BPDPKS, Kabul Wijayanto berharap dengan adanya bursa berjangka CPO akan membuat transparansi harga dan data ekspor CPO lebih transparan. Serta mencerminkan harga tandan buah segar yang sesungguhnya di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto