KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memberi batas waktu maksimal dua tahun sejak amar putusan dibacakan yakni 25 November 2021, bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan perbaikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Ketua Pokja Monev Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Edy Priyono menjelaskan, setelah disahkannya UU 13/2022 yang merupakan revisi kedua terhadap UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, maka pemerintah melakukan koordinasi internal. Koordinasi dilakukan khususnya kepada beberapa kementerian terkait beberapa aspek substansi UU Cipta Kerja yang banyak mendapat sorotan masyarakat. Seperti ketenagakerjaan, lingkungan hidup, keuangan, pertanahan dan juga pekerjaan umum.
Perbaiki UU Cipta Kerja, Kementerian/Lembaga Diberi Waktu Sampai Juli 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memberi batas waktu maksimal dua tahun sejak amar putusan dibacakan yakni 25 November 2021, bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan perbaikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Ketua Pokja Monev Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Edy Priyono menjelaskan, setelah disahkannya UU 13/2022 yang merupakan revisi kedua terhadap UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, maka pemerintah melakukan koordinasi internal. Koordinasi dilakukan khususnya kepada beberapa kementerian terkait beberapa aspek substansi UU Cipta Kerja yang banyak mendapat sorotan masyarakat. Seperti ketenagakerjaan, lingkungan hidup, keuangan, pertanahan dan juga pekerjaan umum.