JAKARTA. Kepemilikan asing di bank di Indonesia masih menjadi persoalan, antara lain, karena tidak ada perlakuan yang sama bagi bank nasional yang mau masuk di negara asal investor bank. Seperti di China, Singapura, dan Malaysia, tiga negara asal investor perbankan Indonesia. Untuk mendapatkan perlakuan yang sama, bankir mengakui sangat sulit, sebab setiap bank sentral memiliki kedaulatannya sendiri. “Yang bisa kita lakukan adalah mengatur sendiri di sini. Kita bisa mengatur bank asing di sini,” kata Sigit Pramono, Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas). Perbanas adalah asosiasi bank-bank umum nasional. Bank-bank asing menjadi anggota luar biasa Perbanas yang hadir dalam Kongres Perbanas, namun tidak memiliki hak suara dalam kongres.
Perbanas: Asing bisa diatur dengan dua cara
JAKARTA. Kepemilikan asing di bank di Indonesia masih menjadi persoalan, antara lain, karena tidak ada perlakuan yang sama bagi bank nasional yang mau masuk di negara asal investor bank. Seperti di China, Singapura, dan Malaysia, tiga negara asal investor perbankan Indonesia. Untuk mendapatkan perlakuan yang sama, bankir mengakui sangat sulit, sebab setiap bank sentral memiliki kedaulatannya sendiri. “Yang bisa kita lakukan adalah mengatur sendiri di sini. Kita bisa mengatur bank asing di sini,” kata Sigit Pramono, Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas). Perbanas adalah asosiasi bank-bank umum nasional. Bank-bank asing menjadi anggota luar biasa Perbanas yang hadir dalam Kongres Perbanas, namun tidak memiliki hak suara dalam kongres.