Perbanas Beberkan Penghematan Bank Jika Pungutan OJK Dihapus



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menyambut rencana penghapusan pungutan pada sektor jasa keuangan sebagai sumber pendanaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Perbanas Nixon LP Napitupulu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Senin (6/4/2026). Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) itu menyebut, pada dasarnya bank bisa berhemat jika pungutan tersebut ditiadakan.

“Industri dalam hal ini dengan senang hati menerima pungutannya dihapus,” sebut Nixon. 


Baca Juga: OJK Terbitkan Panduan Media Sosial Perbankan, Tekankan Mitigasi Risiko Reputasi

Ia menjelaskan, selama ini sejumlah kewajiban pembayaran bank menelan nominal yang tak sedikit. Jika ditotal antara kewajiban pungutan OJK, premi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Giro Wajib Minimum (GWM), jumlahnya setara kisaran 0,75% hingga 0,8% suku bunga kredit. 

Dus, jika penghapusan pungutan yang diusulkan dalam revisi UU P2SK disetujui dan berlaku nanti, Nixon bilang masing-masing bank bisa menghemat beban biaya yang digelontorkan. 

“Akan terjadi efisiensi dalam hal cost yang ada di masing-masing bank. Tentu saja ini disambut baik dan gembira oleh industri,” katanya. 

Baca Juga: Volume Tabungan Haji BJB Syariah Tumbuh 85,34% Sepanjang Tahun 2025

Penghapusan pungutan OJK memang menjadi salah satu poin revisi UU P2SK. Sebagai gantinya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan sumber pendapatan OJK diganti dari surplus Bank Indonesia (BI) dan LPS. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyebut pihaknya juga sepakat dengan usulan DPR. Menurutnya, penghapusan tersebut bisa mengurangi beban biaya industri keuangan. 

“Sangat relevan dengan usaha kita untuk membuat industri jasa keuangan kita lebih kompetitif,” kata Anggito. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News