KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menyambut rencana penghapusan pungutan pada sektor jasa keuangan sebagai sumber pendanaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Perbanas Nixon LP Napitupulu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Senin (6/4/2026). Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) itu menyebut, pada dasarnya bank bisa berhemat jika pungutan tersebut ditiadakan. “Industri dalam hal ini dengan senang hati menerima pungutannya dihapus,” sebut Nixon.
Perbanas Beberkan Penghematan Bank Jika Pungutan OJK Dihapus
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menyambut rencana penghapusan pungutan pada sektor jasa keuangan sebagai sumber pendanaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Perbanas Nixon LP Napitupulu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Senin (6/4/2026). Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) itu menyebut, pada dasarnya bank bisa berhemat jika pungutan tersebut ditiadakan. “Industri dalam hal ini dengan senang hati menerima pungutannya dihapus,” sebut Nixon.
TAG: