JAKARTA. Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) memberikan sedikitnya lima masukan kepada Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Perbankan. Masukan tersebut diantaranya adalah adanya pengelompokan jenis bank yaitu bank umum dan bank khusus. Ketua Umum Perbanas, Sigit Pramono menuturkan, dalam kriteria bank khusus tersebut, didalamnya terdiri dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) serta bank infrastruktur dan juga bank yang khusus ditujukan untuk pembangunan, pertanian, perdagangan maupun juga kemaritiman. Selain itu, dalam pembahasan revisi UU Perbankan di Komisi XI DPR, Perbanas juga memberikan masukan agar kepemilikan saham asing di perbankan Indonesia bukan berdasarkan besaran persentase. Sigit bilang, yang perlu diperhatikan terkait kepemilikan saham asing adalah azas manfaat dari keberadaan investor asing pada perbankan nasional.
Perbanas beri 5 masukan revisi UU perbankan ke DPR
JAKARTA. Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) memberikan sedikitnya lima masukan kepada Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Perbankan. Masukan tersebut diantaranya adalah adanya pengelompokan jenis bank yaitu bank umum dan bank khusus. Ketua Umum Perbanas, Sigit Pramono menuturkan, dalam kriteria bank khusus tersebut, didalamnya terdiri dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) serta bank infrastruktur dan juga bank yang khusus ditujukan untuk pembangunan, pertanian, perdagangan maupun juga kemaritiman. Selain itu, dalam pembahasan revisi UU Perbankan di Komisi XI DPR, Perbanas juga memberikan masukan agar kepemilikan saham asing di perbankan Indonesia bukan berdasarkan besaran persentase. Sigit bilang, yang perlu diperhatikan terkait kepemilikan saham asing adalah azas manfaat dari keberadaan investor asing pada perbankan nasional.