JAKARTA. Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) memberikan sedikitnya lima masukan kepada Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Perbankan. Masukan tersebut diantaranya adalah adanya pengelompokan jenis bank yaitu bank umum dan bank khusus. Ketua Umum Perbanas, Sigit Pramono menuturkan, dalam kriteria bank khusus tersebut, didalamnya terdiri dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) serta bank infrastruktur dan juga bank yang khusus ditujukan untuk pembangunan, pertanian, perdagangan maupun juga kemaritiman. Selain itu, dalam pembahasan revisi UU Perbankan di Komisi XI DPR, Perbanas juga memberikan masukan agar kepemilikan saham asing di perbankan Indonesia bukan berdasarkan besaran persentase. Sigit bilang, yang perlu diperhatikan terkait kepemilikan saham asing adalah azas manfaat dari keberadaan investor asing pada perbankan nasional.
"Yang harus ditinjau adalah bukan dari pembatasan kepemilikan saham asing karena angka menjadi tidak fleksibel jika diatur dalam undang-undang. Kalaupun harus ada pengaturan mengenai besaran angkanya, bisa diatur pada peraturan di bawah UU. Yang harus dilihat adalah sumbangan investor asing terhadap peningkatan kemakmuran rakyat Indonesia dan asas manfaatnya. Tidak masalah porsi asing lebih besar, asal manfaat dan perannya kepada kesejahteraan masyarakat Indonesia juga besar," papar Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/5). Dia menjelaskan, dalam pengaturan mengenai kepemilikan saham asing di perbankan, harus memperhatikan kepentingan nasional. Sehingga, jangan sampai pembatasan kepemilikan saham asing justru memberikan dampak negatif terhadap kepentingan nasional. Dalam rapat dengar pendapat dengan Panja revisi UU Perbankan dengan Komisi XI DPR, Perbanas juga menyampaikan usulan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selain memberikan laporan penggunaan anggaran kepada DPR turut pula memberikan laporang anggaran kepada kalangan industri perbankan. Sebab, kata Sigit, industri perbankan yang membayar iuran kepada OJK. Dalam pembahasan revisi UU Perbankan ini pula, Perbanas mengusulkan agar OJK tidak lagi melakukan pungutan terhadap perbankan nasional. Hal ini mengingat ketidakjelasan status pungutan tersebut yang tidak masuk dalam jenis perpajakan di Indonesia. Perbanas juga menyampaikan aspirasi dari kalangan perbankan yang menginginkan agar pengaturan dan pengawasan perbankan dilakukan oleh satu regulator saja.