Perbanas: Besaran biaya top up ideal ditentukan BI



KONTAN.CO.ID - Persatuan Bank Nasional (Perbanas) berkomentar terkait rencana Bank Indonesia (BI) yang akan memungut biaya (fee) dari pengisian saldo (top up) uang elektronik. Sis Apik Wijayanto, Anggota Bidang Organisasi Perbanas bilang diharapkan aturan biaya top up ini tidak memberatkan nasabah. "Secara aturan sebenarnya Peraturan Bank Indonesia (PBI)nya belum keluar. BI yang akan menentukan berapa besaran idealnya," kata Sis Apik dalam acara IBEX 2017, Senin (18/9). Secara ideal, besaran biaya top up uang elektronik ini sebaiknya disesuaikan dengan investasi yang dikeluarkan perbankan untuk pengadaan infrastruktur. Nantinya menurut Sis, biaya top up ini akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur top up dan sistem pembayaran melalui uang elektronik. Handayani, Anggota Bidang Hubungan Masyarakat Perbanas bilang dengan adanya biaya top up uang elektronik ini diharapkan bank bisa menambah infrastruktur penunjang untuk bisnis ini. "Seperti menambah tempat isi ulang dan penambah alat pembaca uang elektronik," kata Handayani. Adanya fee top up uang elektronik ini menurut Handayani wajar karena bank memerlukan biaya untuk menambah infrastruktur sistem pembayaran ini. Sebagai gambaran untuk mencetak satu kartu uang elektronik, perbankan mengeluarkan biaya sebesar Rp 20.000. Hal ini belum termasuk penyediaan mesin gesek atawa electronic data capture (EDC) sebesar Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta per unit. Sebelumnya, BI akan mengenakan biaya top up uang elektronik sebesar Rp 1.500 sampai Rp 2.000. Regulator beralasan pengenaan biaya top up ini untuk meningkatkan infrastruktur di bisnis uang elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dessy Rosalina