JAKARTA. Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) menilai, Bank Indonesia (BI) tak perlu tergesa-gesa mengeluarkan aturan soal kepemilikan saham mayoritas perbankan. "Jangan hanya mengejar target. Betul-betul dikaji seperti apa nanti dampak aturan itu, dan harus dilakukan simulasi yang cermat," ungkap Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono, Selasa (15/5). Sigit menyarankan, BI melanjutkan kajian mengenai aturan tersebut disertai dengan prinsip kearifan, keadilan, dan kehati-hatian. Pasalnya, menurut Sigit, peraturan yang diperkirakan meluncur Juni 2012 itu sangat sensitif dan bisa memicu sentimen tertentu terhadap iklim investasi di Indonesia. "Bisa timbulkan persepsi ada ketidaksinkronan suatu peraturan. Di satu sisi Indonesia sebagai negara yang terikat juga dengan organisasi internasional, meskipun kita punya hak mengatur negeri sendiri," terang Sigit. Ia juga berharap, aturan kepemilikan saham mayoritas di perbankan itu tidak berlaku surut. BI perlu mempertimbangkan investor-investor yang sudah lama masuk ke perbankan dalam negeri. "Jangan merugikan investor yang sudah masuk lebih dulu," pungkas Sigit.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Perbanas: BI jangan kejar target
JAKARTA. Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) menilai, Bank Indonesia (BI) tak perlu tergesa-gesa mengeluarkan aturan soal kepemilikan saham mayoritas perbankan. "Jangan hanya mengejar target. Betul-betul dikaji seperti apa nanti dampak aturan itu, dan harus dilakukan simulasi yang cermat," ungkap Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono, Selasa (15/5). Sigit menyarankan, BI melanjutkan kajian mengenai aturan tersebut disertai dengan prinsip kearifan, keadilan, dan kehati-hatian. Pasalnya, menurut Sigit, peraturan yang diperkirakan meluncur Juni 2012 itu sangat sensitif dan bisa memicu sentimen tertentu terhadap iklim investasi di Indonesia. "Bisa timbulkan persepsi ada ketidaksinkronan suatu peraturan. Di satu sisi Indonesia sebagai negara yang terikat juga dengan organisasi internasional, meskipun kita punya hak mengatur negeri sendiri," terang Sigit. Ia juga berharap, aturan kepemilikan saham mayoritas di perbankan itu tidak berlaku surut. BI perlu mempertimbangkan investor-investor yang sudah lama masuk ke perbankan dalam negeri. "Jangan merugikan investor yang sudah masuk lebih dulu," pungkas Sigit.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News