JAKARTA. Daripada menghentikan langkah investor asing mengakuisisi bank lokal, Bank Indonesia (BI) sebaiknya memperketat proses uji kelayakan (fit and proper test) calon pemilik bank yang berniat melakukan akuisisi. Hal itu diungkapkan oleh Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas). "Menurut kami BI seharusnya menggunakan kewenangan itu saja kalau ingin mengendalikan kepemilikan asing. Dari situ integritas calon pemilik bisa teruji. Kalau track record-nya buruk, tidak boleh memiliki bank. Jangan seperti kasus Bank Century," papar Ketua Sigit Pramono, Ketua Perbanas, Kamis (12/8). Ia mengingatkan mengenai ketentuan kepemilikan asing di bank nasional boleh sampai 95% masih berlaku. Jika ketentuan ini berubah atau berlaku surut bisa menimbulkan kontroversi yang panjang dan tidak market friendly. Sigit juga mendorong agar bank-bank yang belum tercatat di Bursa Efek Indonesia segera go public. Hal ini untuk memperluas kontrol masyarakat terhadap perbankan di dalam negeri dan memberi peluang bagi bank memperoleh tambahan dana dari pasar modal. Sekedar mengingatkan, BI memutuskan menghentikan akuisisi bank oleh investor asing hingga akhir tahun ini. Penghentian sementara ini dilakukan sembari menanti terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) soal pembatasan kepemilikan asing.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Perbanas : BI jangan menghentikan langkah asing mengakuisisi bank lokal
JAKARTA. Daripada menghentikan langkah investor asing mengakuisisi bank lokal, Bank Indonesia (BI) sebaiknya memperketat proses uji kelayakan (fit and proper test) calon pemilik bank yang berniat melakukan akuisisi. Hal itu diungkapkan oleh Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas). "Menurut kami BI seharusnya menggunakan kewenangan itu saja kalau ingin mengendalikan kepemilikan asing. Dari situ integritas calon pemilik bisa teruji. Kalau track record-nya buruk, tidak boleh memiliki bank. Jangan seperti kasus Bank Century," papar Ketua Sigit Pramono, Ketua Perbanas, Kamis (12/8). Ia mengingatkan mengenai ketentuan kepemilikan asing di bank nasional boleh sampai 95% masih berlaku. Jika ketentuan ini berubah atau berlaku surut bisa menimbulkan kontroversi yang panjang dan tidak market friendly. Sigit juga mendorong agar bank-bank yang belum tercatat di Bursa Efek Indonesia segera go public. Hal ini untuk memperluas kontrol masyarakat terhadap perbankan di dalam negeri dan memberi peluang bagi bank memperoleh tambahan dana dari pasar modal. Sekedar mengingatkan, BI memutuskan menghentikan akuisisi bank oleh investor asing hingga akhir tahun ini. Penghentian sementara ini dilakukan sembari menanti terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) soal pembatasan kepemilikan asing.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News