Perbanas Cermati Revisi Aturan RBB, Sebut Sudah Koordinasi dengan OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok revisi terbaru untuk aturan Rencana Bisnis Bank (RBB). Revisi ini akan mendorong bank menyalurkan kreditnya ke program prioritas pemerintah.

Kepala Bidang Riset dan Kajian Ekonomi Perbankan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani mengatakan, perbankan akan mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, asal tetap sesuai dengan model bisnis dan risiko bank.

Ia pun bilang, bank pasti selalu mempertimbangkan kelayakan suatu kredit sebelum benar-benar menyalurkannya. Sebab itu, penyaluran kredit bank pada program pemerintah tidak bisa dipaksakan.


"Bank pasti akan melihat kelayakan dari proyek itu sendiri, baik itu Koperasi Merah Putih, program pangan, atau yang lainnya. Jadi kami mendukung, tapi sejauh memang proyek itu memiliki kelayakan," kata Aviliani saat ditemui, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga: Bank Syariah Menangkap Peluang Bisnis Emas di Tengah Fluktuasi Harga

Aviliani bilang, bank tidak akan berani mengambil risiko kredit jika memang proyeknya tidak sesuai dengan profil bank. Pasalnya, bank mengelola dana milik nasabah, jika kreditnya merugi maka nasabah juga akan rugi.

"Kami mendukung program pemerintah, tapi apakah kami bisa memberikan kredit? Tetap akan kami pilah-pilah berdasarkan kelayakan," ucapnya.

Lebih lanjut, Aviliani bilang pihaknya telah berkoordinasi dengan OJK. Ia menyebut revisi aturan RBB ini tidak akan memaksa penyaluran kredit bank ke program pemerintah, tapi hanya sebatas himbauan.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, revisi aturan RBB ini direncanakan akan terbit dalam kuartal III-2026. Ia memastikan bank akan tetap memiliki keleluasaan untuk menyalurkan kredit sesuai dengan model bisnisnya masing-masing.

"Saya luruskan lagi ya, saya tekankan lagi RBB ini tidak ada bersifat mandatori," kata Friderica dalam konferensi pers KSSK belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News