Perbanas desak RUU JPSK segera dituntaskan



JAKARTA. Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) mendesak agar pemerintah dan DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Sebab keberadaan RUU JPSK sangat penting untuk memperjelas manajemen penanganan krisis.

Menurut Sigit Pramono, Ketua Umum Perbanas, sampai saat ini, kondisi sektor jasa keuangan masih cukup bagus dalam menghadapi ancaman krisis. "Namun ujian terbesar bukan dari sisi itu, melainkan seberapa siap manajemen koordinasi antar regulator ketika krisis ekonomi melanda," kata Sigit, Jumat (27/2).

Sigit menegaskan krisis ekonomi sebuah negara sulit untuk diprediksi. Di tengah sistem keuangan dunia yang makin terintegrasi, sebuah negara sangat mungkin terkena krisis yang bersumber dari negara lain walaupun kondisi internal ekonomi negara tersebut sedang bagus. "Oleh sebab itu, manajemen penanganan krisis oleh para regulator harus benar-benar terkoordinasi dan terintegrasi dengan baik," ujar Sigit.


Ujian bagi Indonesia saat ini adalah telah terjadi pemisahan kewenangan antara lembaga yang menangani urusan makro prudensial yakni Bank Indonesia (BI) dengan urusan mikro prudensial yang kini ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sehingga jika krisis menimpa Indonesia kelak, betul-betul akan menjadi batu ujian seberapa siap Indonesia dengan manajemen penanganan krisis pasca pemisahan kewenangan tersebut. "Sebab yang terintegrasi dalam 1 lembaga saja tetap ada potensi masalah yang muncul seperti kasus Bank Century di tengah krisis 2008," imbuh Sigit.

Oleh sebab itu, Sigit mendesak RUU JPSK segera disahkan. Sehingga Kementerian Keuangan, OJK, BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa membangun mekanisme koordinasi penanganan krisis yang efektif. "Kalau tidak, akan ada kekhawatiran dipersalahkan secara politik maupun hukum pidana seperti dalam kasus Bank Century," pungkas Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto