JAKARTA. Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) mendesak agar UU No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (BI) untuk segera direvisi. Sebab ada pergeseran fungsi mendasar BI pasca UU No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi diberlakukan. Menurut Sigit Pramono, Ketua Umum Perbanas, adalah sebuah kebijakan yang keliru jika pemerintah dan DPR mendahulukan untuk mengganti UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan serta UU No 10 Tahun 1998 Tentang Revisi UU Perbankan. "Industri perbankan adalah jantung ekonomi sebuah negara. Oleh sebab itu UU yang mengatur perbankan harus dirumuskan dengan hati-hati dan tidak terburu-buru,β kata Sigit, Rabu (27/8).
Perbanas desak UU Bank Indonesia segera direvisi
JAKARTA. Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) mendesak agar UU No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (BI) untuk segera direvisi. Sebab ada pergeseran fungsi mendasar BI pasca UU No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi diberlakukan. Menurut Sigit Pramono, Ketua Umum Perbanas, adalah sebuah kebijakan yang keliru jika pemerintah dan DPR mendahulukan untuk mengganti UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan serta UU No 10 Tahun 1998 Tentang Revisi UU Perbankan. "Industri perbankan adalah jantung ekonomi sebuah negara. Oleh sebab itu UU yang mengatur perbankan harus dirumuskan dengan hati-hati dan tidak terburu-buru,β kata Sigit, Rabu (27/8).