JAKARTA. Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menyoroti besarnya potensi dana yang dibutuhkan jika Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai kepemilikan saham mayoritas jadi diterapkan. Pasalnya, aturan itu bisa menimbulkan konsekuensi divestasi dari pemilik sekarang. “Kalau benar ada pembatasan, lalu ada sejumlah bank yang harus dilepas sekian persen sahamnya, siap tidak pembelinya? Modalnya cukup tidak kalau pembeli domestik? Kalau kita tidak siap, jatuhnya nanti ke investor asing yang mampu. Paling tidak dibutuhkan dana puluhan triliun,” Sigit menilai, Selasa (15/5). Oleh karena itu, Perbanas mengimbau agar sebelum aturan tersebut betul-betul diluncurkan, Bank Indonesia (BI) melakukan simulasi yang teliti. Berapa banyak bank yang pemiliknya berpotensi melakukan divestasi. Pengkajian juga harus secermat mungkin dan melibatkan diskusi dengan banyak pemangku kepentingan. Termasuk permerintah, yang juga menjadi pemilik saham di bank-bank BUMN.
Perbanas: Divestasi perbankan butuh ongkos besar
JAKARTA. Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menyoroti besarnya potensi dana yang dibutuhkan jika Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai kepemilikan saham mayoritas jadi diterapkan. Pasalnya, aturan itu bisa menimbulkan konsekuensi divestasi dari pemilik sekarang. “Kalau benar ada pembatasan, lalu ada sejumlah bank yang harus dilepas sekian persen sahamnya, siap tidak pembelinya? Modalnya cukup tidak kalau pembeli domestik? Kalau kita tidak siap, jatuhnya nanti ke investor asing yang mampu. Paling tidak dibutuhkan dana puluhan triliun,” Sigit menilai, Selasa (15/5). Oleh karena itu, Perbanas mengimbau agar sebelum aturan tersebut betul-betul diluncurkan, Bank Indonesia (BI) melakukan simulasi yang teliti. Berapa banyak bank yang pemiliknya berpotensi melakukan divestasi. Pengkajian juga harus secermat mungkin dan melibatkan diskusi dengan banyak pemangku kepentingan. Termasuk permerintah, yang juga menjadi pemilik saham di bank-bank BUMN.