JAKARTA. Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) tetap berharap agar pembahasan Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan ( RUU JPSK) bisa dilakukan pada tahun ini. Kebutuhan akan payung hukum ini dianggap sudah mendesak bagi Indonesia. Menurut Sigit Pramono, Ketua Umum Perbanas, seharusnya pembahasan RUU JPSK bisa dilakukan tahun ini, tidak harus menunggu tahun 2016. Apalagi DPR saat ini juga sedang membahas revisi UU Perbankan serta UU Bank Indonesia (BI) dalam prolegnas 2015. "Mestinya bisa dilakukan berbarengan sehingga tercipta harmonisasi antar UU yang berkaitan dengan sistem keuangan kita," kata Sigit di Jakarta, Selasa (9/6). Sigit menegaskan, pembahasan RUU JPSK sudah tertunda cukup lama. Meskipun Indonesia tidak dalam kondisi terancam krisis ekonomi hebat, potensi ancaman itu akan selalu ada setiap saat. "Itulah mengapa manajemen protokol penanganan krisis harus segera ada," ujar Sigit.
Perbanas harap RUU JPSK dibahas tahun ini
JAKARTA. Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) tetap berharap agar pembahasan Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan ( RUU JPSK) bisa dilakukan pada tahun ini. Kebutuhan akan payung hukum ini dianggap sudah mendesak bagi Indonesia. Menurut Sigit Pramono, Ketua Umum Perbanas, seharusnya pembahasan RUU JPSK bisa dilakukan tahun ini, tidak harus menunggu tahun 2016. Apalagi DPR saat ini juga sedang membahas revisi UU Perbankan serta UU Bank Indonesia (BI) dalam prolegnas 2015. "Mestinya bisa dilakukan berbarengan sehingga tercipta harmonisasi antar UU yang berkaitan dengan sistem keuangan kita," kata Sigit di Jakarta, Selasa (9/6). Sigit menegaskan, pembahasan RUU JPSK sudah tertunda cukup lama. Meskipun Indonesia tidak dalam kondisi terancam krisis ekonomi hebat, potensi ancaman itu akan selalu ada setiap saat. "Itulah mengapa manajemen protokol penanganan krisis harus segera ada," ujar Sigit.