JAKARTA. Revisi Undang-Undang Perbankan yang saat ini masih digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ternyata menarik Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) memberikan masukan. Salah satu masukan dari Perbanas adalah, kebutuhan bank khusus. "Dalam cetak biru perbankan, saya usulkan Indonesia membutuhkan bank khusus," ucap Ketua Perbanas Sigit Pramono, di Hotel Le Meridien, Kamis, (25/4). Pengertian bank khusus ini yaitu, bank yang melaksanakan usaha khusus berdasarkan pilihan sistem, bidang usaha, sektor ekonomi, wilayah atau tujuan tertentu Ia berharap ini dapat dimasukkan dalam pasal 5 revisi UU Perbankan. Di situ, kategori bank hanya dibagi atas bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) saja. Sedangkan, Perbanas ingin kategori tersebut dibedakan menjadi bank umum dan bank khusus.
Perbanas: Indonesia membutuhkan bank khusus
JAKARTA. Revisi Undang-Undang Perbankan yang saat ini masih digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ternyata menarik Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) memberikan masukan. Salah satu masukan dari Perbanas adalah, kebutuhan bank khusus. "Dalam cetak biru perbankan, saya usulkan Indonesia membutuhkan bank khusus," ucap Ketua Perbanas Sigit Pramono, di Hotel Le Meridien, Kamis, (25/4). Pengertian bank khusus ini yaitu, bank yang melaksanakan usaha khusus berdasarkan pilihan sistem, bidang usaha, sektor ekonomi, wilayah atau tujuan tertentu Ia berharap ini dapat dimasukkan dalam pasal 5 revisi UU Perbankan. Di situ, kategori bank hanya dibagi atas bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) saja. Sedangkan, Perbanas ingin kategori tersebut dibedakan menjadi bank umum dan bank khusus.