KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menggodok aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Mulai 1 Juni mendatang, pemerintah mengatur DHE SDA untuk hanya ditempatkan pada bank milik negara (Himbara). Kebijakan baru ini nantinya akan mengubah kebijakan lama yang memperbolehkan DHE SDA untuk ditempatkan pada bank swasta dalam negeri. Adapun aturan baru ini juga akan membatasi konversi DHE SDA ke rupiah hingga 50%. Kepala Bidang Riset dan Kajian Ekonomi Perbankan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani mengatakan, aturan ini seperti pisau bermata dua bagi Himbara.
Perbanas Ingatkan Himbara Siapkan Strategi Penyaluran Dana DHE SDA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menggodok aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Mulai 1 Juni mendatang, pemerintah mengatur DHE SDA untuk hanya ditempatkan pada bank milik negara (Himbara). Kebijakan baru ini nantinya akan mengubah kebijakan lama yang memperbolehkan DHE SDA untuk ditempatkan pada bank swasta dalam negeri. Adapun aturan baru ini juga akan membatasi konversi DHE SDA ke rupiah hingga 50%. Kepala Bidang Riset dan Kajian Ekonomi Perbankan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani mengatakan, aturan ini seperti pisau bermata dua bagi Himbara.
TAG: