Perbanas: Iuran OJK akan membebankan masyarakat



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai menerapkan pungutan per 1 Maret nanti. Besaran pungutan sebesar 0,03%-0,045% dari aset industri jasa keuangan baik pasar modal, perbankan, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Pungutan dikenakan secara bertahap sampai dengan 2016 nanti. Iuran yang berlaku untuk seluruh pelaku industri jasa keuangan itu, akan dilakukan setiap tiga bulan. Atas aturan itu, Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono hanya bisa pasrah. Sebab, Peraturan Pemerintah mengenai iuran telah ditandatangani Presiden. Namun menurutnya, pungutan yang dilakukan OJK, secara tidak langsung akan membebani nasabah perbankan. Sebab, industri perbankan akan mengakumulasikan pungutan tersebut sebagai beban biaya operasional. Perbankan mau tidak mau akan meningkatkan biaya dana yang berujung pada penyesuaian suku bunga kredit.

"Perbankan adalah usaha bisnis. Mereka pasti akan mentranformasi beban ini menjadi beban konsumen atau nasabah, yang akhirnya beban pada masyarakat. Ini ujungnya peningkatan biaya dana dan akhirnya suku bunga kredit juga akan meningkat dan tentu ini akan menjadi beban masyarakat," jelas Sigit di Jakarta, Jumat (21/2). Sigit meminta agar kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK tersebut bisa dipertimbangkan kembali secara arif baik dari besarannya maupun tenggat waktu bertahapnya. Padahal saat ini perbankan telah membayar pajak sebagai pemasukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Sehingga dengan adanya iurannya ini kami seperti di pungut pajak dua kali oleh OJK dan Ditjen pajak," ucapnya. Sigit juga meminta agar OJK memberikan transparansi dan pertanggungjawaban dari penggunaan dana iuran IKNB itu, layaknya OJK melakukan pertanggungjawaban penggunaan dana APBN di depan DPR. Ia menambahkan, dana iuran itu terlarang untuk digunakan sebagai pembangunan gedung OJK, baik di pusat maupun di daerah. Sigit menyebutkan, disaat kondisi perbankan yang sehat seperti sekarang ini, alangkah baiknya jika iuran yang telah dibayarkan oleh industri perbankan kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk bisa dialihkan kepada OJK. Hal ini agar industri tidak perlu membayar iuran kepada dua lembaga.   "Kalau kondisi perbankannya sedang sehat seperti sekarang ini, kenapa tidak iuran yang dibayarkan perbankan kepada LPS, diserahkan saja kepada OJK, biar bank tidak usah bayar dua kali. Karena kan kedua iuran ini tentu memberatkan," jelas Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan