JAKARTA. Sanksi Bank Indonesia (BI) atas Bank Mega mengundang polemik. Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) menilai, hukuman yang dijatuhkan, terutama larangan ekspansi kantor cabang selama setahun terlalu memberatkan dan tidak relevan. Sigit Pramono, Ketua Umum Perbanas mengatakan, sanksi ini hanya menghambat pertumbuhan bank. Sementara efek jera yang diharapkan BI, belum tentu terlihat. Lagi pula, tidak tepat bank menanggung sanksi akibat fraud atau penyimpangan yang dilakukan pegawai mereka. "Bank juga korban. Jadi sanksi harusnya lebih ke orangnya untuk efek jera," ujar Sigit di seminar Pembobolan Dana Nasabah Bank, Kamis (26/5).
Perbanas menilai sanksi bagi Bank Mega terlalu berat
JAKARTA. Sanksi Bank Indonesia (BI) atas Bank Mega mengundang polemik. Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) menilai, hukuman yang dijatuhkan, terutama larangan ekspansi kantor cabang selama setahun terlalu memberatkan dan tidak relevan. Sigit Pramono, Ketua Umum Perbanas mengatakan, sanksi ini hanya menghambat pertumbuhan bank. Sementara efek jera yang diharapkan BI, belum tentu terlihat. Lagi pula, tidak tepat bank menanggung sanksi akibat fraud atau penyimpangan yang dilakukan pegawai mereka. "Bank juga korban. Jadi sanksi harusnya lebih ke orangnya untuk efek jera," ujar Sigit di seminar Pembobolan Dana Nasabah Bank, Kamis (26/5).