KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru soal penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Nantinya, DHE wajib ditempatkan di bank-bank Himbara, dari sebelumnya juga bisa ditempatkan di bank swasta pemilik layanan valas. Lani Darmawan, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) sekaligus Presiden Direktur Bank CIMB Niaga mengatakan, aturan baru penempatan DHE valas tersebut akan berdampak signifikan terhadap swasta, terutama terkait likuiditas valuta asing (valas) dan persepsi investor. Oleh karena itu, kata Lani, sejumlah asosiasi perbankan akan menyiapkan kajian mengenai dampak aturan baru tersebut untuk diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Perbanas, Perhimpunan Bank-bank Internasional (Perbina), dan asosiasi perbankan lainnya sedang menyiapkan kajian untuk disampaikan kepada OJK karena aturan resmi (DHE Valas) ini belum terbit,” kata Lani, Kamis (11/12/2025).
Perbanas Minta Aturan Penempatan DHE Valas 100% di Himbara Dikaji Ulang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru soal penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Nantinya, DHE wajib ditempatkan di bank-bank Himbara, dari sebelumnya juga bisa ditempatkan di bank swasta pemilik layanan valas. Lani Darmawan, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) sekaligus Presiden Direktur Bank CIMB Niaga mengatakan, aturan baru penempatan DHE valas tersebut akan berdampak signifikan terhadap swasta, terutama terkait likuiditas valuta asing (valas) dan persepsi investor. Oleh karena itu, kata Lani, sejumlah asosiasi perbankan akan menyiapkan kajian mengenai dampak aturan baru tersebut untuk diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Perbanas, Perhimpunan Bank-bank Internasional (Perbina), dan asosiasi perbankan lainnya sedang menyiapkan kajian untuk disampaikan kepada OJK karena aturan resmi (DHE Valas) ini belum terbit,” kata Lani, Kamis (11/12/2025).
TAG: