Perbanas minta jatah komisioner ex-officio



JAKARTA. Agaknya para bankir kecewa berat. Gara-gara wakilnya tidak masuk dalam jajaran petinggi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) menyiapkan uji materi Undang Undang OJK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sigit Pramono, Ketua Perbanas mengaku kecewa karena komposisi pengurus OJK tidak mengakomodasi perwakilan dari industri perbankan. Sementara, Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan diperlakukan istimewa karena mendapat jatah komisioner ex-officio OJK. "Kami sedang mempertimbangkan dan mengkaji untuk menguji materi pasal 10 ayat 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK," katanya kepada KONTAN kemarin.

Pasal tersebut mengatur struktur organisasi OJK. Lewat pasal itu, BI dan Kementerian Keuangan bisa menempatkan pejabatnya secara ex-officio di OJK tanpa proses pemilihan di DPR.


Sigit bilang, dengan uji materi tersebut, Perbanas berupaya agar perwakilan dari industri perbankan diberi tempat juga di Dewan Komisioner OJK secara ex-officio. "Kami akan berjuang agar industri perbankan terwakili di OJK," tandasnya.

Ia menyatakan, uji materi tersebut dilakukan untuk keperluan jangka panjang. Bukan mempersoalkan keputusan DPR yang telah memilih tujuh bos lembaga superbodi yang bakal melakukan supervisi terhadap lembaga keuangan dan perbankan dengan aset senilai Rp 7.500 triliun.

Sigit menjelaskan, Dewan Komisioner OJK merupakan pembuat kebijakan sekaligus pengawas sektor perbankan. Jika ada representasi dari industri perbankan di OJK tentu kebijakan yang dikeluarkan akan lebih berkualitas. "Dewan Komisioner OJK yang berasal dari kalangan industri pasti lebih memahami dinamika yang terjadi di industri perbankan," imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menilai, Perbanas itu tak konsisten. Sebelum uji kelayakan dan kepatutan, DPR sudah memanggil Perbanas dan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara). Saat itu, kedua asosiasi bankir ini menganggap ke-14 nama yang diajukan pemerintah baik. Mereka pun mempercayakan DPR untuk memilih tujuh anggota dewan komisioner dari 14 nama.

Seperti diketahui, Muliaman Hadad terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK. Sebagai pendamping Muliaman di kepengurusan OJK, DPR memilih enam nama yakni Nurhaida, Firdaus Jaelani, Kusumaningtuti S. Soetiono, Ilya Avianti, Nelson Tampubolon, serta Rahmat Waluyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: