JAKARTA. Agaknya para bankir kecewa berat. Gara-gara wakilnya tidak masuk dalam jajaran petinggi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) menyiapkan uji materi Undang Undang OJK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sigit Pramono, Ketua Perbanas mengaku kecewa karena komposisi pengurus OJK tidak mengakomodasi perwakilan dari industri perbankan. Sementara, Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan diperlakukan istimewa karena mendapat jatah komisioner ex-officio OJK. "Kami sedang mempertimbangkan dan mengkaji untuk menguji materi pasal 10 ayat 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK," katanya kepada KONTAN kemarin. Pasal tersebut mengatur struktur organisasi OJK. Lewat pasal itu, BI dan Kementerian Keuangan bisa menempatkan pejabatnya secara ex-officio di OJK tanpa proses pemilihan di DPR.
Perbanas minta jatah komisioner ex-officio
JAKARTA. Agaknya para bankir kecewa berat. Gara-gara wakilnya tidak masuk dalam jajaran petinggi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) menyiapkan uji materi Undang Undang OJK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sigit Pramono, Ketua Perbanas mengaku kecewa karena komposisi pengurus OJK tidak mengakomodasi perwakilan dari industri perbankan. Sementara, Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan diperlakukan istimewa karena mendapat jatah komisioner ex-officio OJK. "Kami sedang mempertimbangkan dan mengkaji untuk menguji materi pasal 10 ayat 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK," katanya kepada KONTAN kemarin. Pasal tersebut mengatur struktur organisasi OJK. Lewat pasal itu, BI dan Kementerian Keuangan bisa menempatkan pejabatnya secara ex-officio di OJK tanpa proses pemilihan di DPR.