JAKARTA. Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) membenarkan sudah melayangkan surat rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait permintaan pembatalan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015. Pasalnya, peraturan yang akan mulai berlaku 1 Maret 2015 ini, dinilai berpotensi melanggar Undang-undang Perbankan tentang kerahasiaan perbankan. "Benar. Kita, Perbanas, sudah merekomendasikan hal itu ke Menteri Keuangan dan Ketua OJK," ujar Ketua Perbanas Sigit Pramono saat di hubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (16/2). Konfirmasi Perbanas itu selaras dengan informasi yang diberikan Direktur Utama BCA Jahja kepada Kompas.com bahwa Perbanas melayangkan surat kepada OJK dan Kemenkeu. Menurut Sigit, surat itu dilayangkan sejak satu minggu lalu.
Perbanas minta pembatalan peraturan pajak baru
JAKARTA. Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) membenarkan sudah melayangkan surat rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait permintaan pembatalan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015. Pasalnya, peraturan yang akan mulai berlaku 1 Maret 2015 ini, dinilai berpotensi melanggar Undang-undang Perbankan tentang kerahasiaan perbankan. "Benar. Kita, Perbanas, sudah merekomendasikan hal itu ke Menteri Keuangan dan Ketua OJK," ujar Ketua Perbanas Sigit Pramono saat di hubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (16/2). Konfirmasi Perbanas itu selaras dengan informasi yang diberikan Direktur Utama BCA Jahja kepada Kompas.com bahwa Perbanas melayangkan surat kepada OJK dan Kemenkeu. Menurut Sigit, surat itu dilayangkan sejak satu minggu lalu.