Perbanas: OJK sebaiknya tidak tarik pungutan



JAKARTA. Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menarik pungutan terhadap lembaga perbankan. Ketua Perbanas Sigit Pramono menyatakan, sebagai penggantinya, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan harus mengupah OJK jika dalam tugasnya mampu mencegah terjadinya bank gagal. Sebab, menurut Sigit, pungutan OJK dipastikan akan membebani nasabah. Nah, menurutnya, masih ada jalan tengah agar anggaran OJK tidak membebani masyarakat. "Jalan tengah dari kami, mungkin bisa ditinjau lagi atau kalau aturan pungutan mau direvisi, maka jalan tengah ini lebih mudah," kata Sigit di Jakarta, Senin (17/3) kemarin. Menurut Sigit, kebijakan Bank Indonesia terkait giro wajib minimum (GWM) bisa menjadi solusi untuk membiayai anggaran OJK. Menurutnya, setoran simpanan bank kepada bank sentral itu, akan lebih baik jika terdapat reward berupa bunga. Sehingga, hal tersebut tidak membebani nasabah atau masyarakat. Lebih lanjut Sigit mengungkapkan, apabila fungsi pengaturan dan pengawasan OJK terhadap bank berjalan baik, maka BI bisa memberi upah kepada OJK dari bunga GWM tersebut. "BI bisa upahi OJK, jika mereka bisa mengawasi bank secara baik dan tidak ada bank gagal," jelasnya. Selain itu, lanjut Sigit, LPS juga bisa mengupahi OJK dari premi sebesar 0,2% dari dana pihak ketiga lembaga perbankan. "Kalau OJK bisa ciptakan bank yang sehat, LPS harus beri upah ke OJK. Karena, kalau bank-bank sehat, maka mereka tidak perlu gunakan premi yang selama ini dimilikinya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.