KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan belum membutuhkan fasilitas pinjaman likuiditas jangka pendek untuk saat ini. Meski Bank Indonesia (BI) telah menyempurnakan ketentuan pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) untuk perbankan. Menurut Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko penyempurnaan ketentuan ini dilakukan sebagai upaya bank sentral untuk memperkuat stabilitas sisten keuangan di tengah tingginya tekanan terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan akibat dampak pandemi Covid-19. Menurut Ketua Bidang Pengembangan Kajian Ekonomi Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani, sejatinya penyempurnaan tersebut dipersiapkan bank sentral untuk kebutuhan likuiditas di masa mendatang. Sebab, saat ini likuiditas bank masih tergolong longgar. "Untuk saat ini mungkin belum diperlukan oleh bank, karena likuiditas sedang melimpah, bahkan bank sedang bingung menyalurkan ke mana," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (1/10).
Perbanas: PLJP dari BI untuk berjaga-jaga jika pandemi berlangsung lama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan belum membutuhkan fasilitas pinjaman likuiditas jangka pendek untuk saat ini. Meski Bank Indonesia (BI) telah menyempurnakan ketentuan pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) untuk perbankan. Menurut Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko penyempurnaan ketentuan ini dilakukan sebagai upaya bank sentral untuk memperkuat stabilitas sisten keuangan di tengah tingginya tekanan terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan akibat dampak pandemi Covid-19. Menurut Ketua Bidang Pengembangan Kajian Ekonomi Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani, sejatinya penyempurnaan tersebut dipersiapkan bank sentral untuk kebutuhan likuiditas di masa mendatang. Sebab, saat ini likuiditas bank masih tergolong longgar. "Untuk saat ini mungkin belum diperlukan oleh bank, karena likuiditas sedang melimpah, bahkan bank sedang bingung menyalurkan ke mana," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (1/10).