Perbanas : Premi untuk LPS dibagi dua dengan OJK



JAKARTA. Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) menilai perlu ada alternatif sumber pendanaan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tanpa harus memungut iuran dari kalangan perbankan. "Di perbankan selama ini tidak lazim pemungutan biaya untuk pengawasan. Kalau di pasar modal bisa (ada pungutan). Jadi perlu dikeluarkan alternatif lain untuk pembiayaan OJK," saran Ketua Perbanas Sigit Pramono dalam Seminar OJK: Tantangan Dewan Komisioner Menghadapi Dampak Krisis, Senin (13/2).

Alternatif itu adalah dengan mengambil porsi pendanaan dari Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan adanya peralihan fungsi pengawasan perbankan dari BI ke OJK, maka dana pengawasan yang biasanya dianggarkan dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) dapat dialokasikan untuk pengawasan perbankan di OJK. Sumber lainnya adalah LPS. Dengan berjalannya OJK, maka dana penjaminan yang disimpan di LPS tidak perlu terlalu besar lagi. Menurut Sigit, kepentingan LPS adalah agar perbankan sehat-sehat. Kalau OJK berjalan bagus, maka tugas LPS pun bisa berbagi dengan OJK. "Jadi, sekian persen dari yang dijamin di LPS bisa dibagi dua dengan OJK. Begitu pula premi yang ada sekarang dibagi dua saja antara LPS dan OJK," tutur Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: