JAKARTA. Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas) menilai reguasi yang mengatur bisnis financial technology (fintech) perlu segera keluarkan. Hal ini untuk mengantisipasi pertumbuhan start-up fintech dan bisnis e-commerce yang sedemikian pesat. Ketua Komisi Kerja IT Perbanas Mohammad Guntur mengatakan, regulasi ini nantinya diharapkan mengatur produk digital perbankan. “Bisa dengan revisi UU perankan, UU BI atau peraturan turunnya seperti PBI atau POJK terkait fintech,” ujar Mohammad Guntur, Kamis (1/12). Pada akhir tahun 2016, Guntur memprediksi, potensi ekonomi digital Indonesia melalui transaksi e-commerce bisa tumbuh menjadi US$ 25 miliar.
Perbanas: Regulasi fintech sudah mendesak
JAKARTA. Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas) menilai reguasi yang mengatur bisnis financial technology (fintech) perlu segera keluarkan. Hal ini untuk mengantisipasi pertumbuhan start-up fintech dan bisnis e-commerce yang sedemikian pesat. Ketua Komisi Kerja IT Perbanas Mohammad Guntur mengatakan, regulasi ini nantinya diharapkan mengatur produk digital perbankan. “Bisa dengan revisi UU perankan, UU BI atau peraturan turunnya seperti PBI atau POJK terkait fintech,” ujar Mohammad Guntur, Kamis (1/12). Pada akhir tahun 2016, Guntur memprediksi, potensi ekonomi digital Indonesia melalui transaksi e-commerce bisa tumbuh menjadi US$ 25 miliar.