KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mewajibkan perbankan untuk memberikan data transaksi kartu kredit nasabah masing-masing kepada otoritas pajak. Rencananya, data ini wajib disampaikan ke Ditjen Pajak paling lambat akhir April 2019. Data kartu kredit yang disampaikan kepada Ditjen Pajak adalah data kartu kredit untuk tagihan selama tahun 2018 dengan total tagihan selama setahun paling sedikit Rp 1 milliar. Namun demikian, Ditjen Pajak masih mempertimbangkan threshold minimum tersebut dengan mengajak pihak perbankan untuk berdiskusi.
Perbanas: Threshold data kartu kredit belum diputuskan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mewajibkan perbankan untuk memberikan data transaksi kartu kredit nasabah masing-masing kepada otoritas pajak. Rencananya, data ini wajib disampaikan ke Ditjen Pajak paling lambat akhir April 2019. Data kartu kredit yang disampaikan kepada Ditjen Pajak adalah data kartu kredit untuk tagihan selama tahun 2018 dengan total tagihan selama setahun paling sedikit Rp 1 milliar. Namun demikian, Ditjen Pajak masih mempertimbangkan threshold minimum tersebut dengan mengajak pihak perbankan untuk berdiskusi.