JAKARTA. Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) menunda rencana pendirian Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Pasalnya, mereka perlu menunggu koordinasi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada sistem informasi debitur (SID). Sigit Pramono, Ketua Perbanas, mengatakan, koordinasi BI dan OJK pada SID akan menyimpulkan sistem informasi yang baru, sehingga akan menjadi pertimbangan bagi calon LPIP dalam memasarkan informasi debitur kepada klien. "Jika, regulator menawarkan SID, maka akan terjadi persaingan dengan LPIP," kata Sigit, (24/6). Lanjutnya, data SID yang ditawarkan regulator mudah dan murah, sementara untuk memperoleh informasi debitur dari LPIP harus bayar. Kemungkinan besar, klien akan memiliki SID dari regulator daripada informasi dari LPIP. "Setelah BI dan OJK koordinasi untuk SID, maka kami menindaklanjuti pendirian LPIP," tambahnya.
Perbanas tunda pendirian lembaga informasi kredit
JAKARTA. Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) menunda rencana pendirian Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Pasalnya, mereka perlu menunggu koordinasi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada sistem informasi debitur (SID). Sigit Pramono, Ketua Perbanas, mengatakan, koordinasi BI dan OJK pada SID akan menyimpulkan sistem informasi yang baru, sehingga akan menjadi pertimbangan bagi calon LPIP dalam memasarkan informasi debitur kepada klien. "Jika, regulator menawarkan SID, maka akan terjadi persaingan dengan LPIP," kata Sigit, (24/6). Lanjutnya, data SID yang ditawarkan regulator mudah dan murah, sementara untuk memperoleh informasi debitur dari LPIP harus bayar. Kemungkinan besar, klien akan memiliki SID dari regulator daripada informasi dari LPIP. "Setelah BI dan OJK koordinasi untuk SID, maka kami menindaklanjuti pendirian LPIP," tambahnya.