KONTAN.CO.ID - Besaran Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) Jateng 2021 di 35 kota/ kabupaten di Jawa Tengah naik dibanding 2020. Kenaikan UMK Jateng 2021 ini bervariasi, mulai dari 0,75% hingga 3,68%. Kenaikan upah minimum itu tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah yang terbit pada 20 November, dengan Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah. Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan.
Daftar UMK Jateng 2021 di 35 kabupaten/kota
Dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, berikut adalah daftar UMK Jateng 2021 di 35 kota dan kabupaten dari yang tertinggi hingga terendah:- Kota Semarang Rp 2.810.025
- Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
- Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
- Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
- Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
- Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
- Kota Pekalongan Rp 2.139.754
- Kabupaten Batang Rp 2.129.117
- Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
- Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
- Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
- Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
- Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
- Kota Surakarta Rp 2.013.810
- Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
- Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
- Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
- Kota Tegal Rp 1.982.750
- Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
- Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
- Kabupaten Pati Rp 1.953.000
- Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
- Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
- Kota Magelang Rp 1.914.000
- Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
- Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
- Kabupaten Blora Rp 1.894.000
- Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
- Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
- Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90
- Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
- Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
- Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
- Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000