KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengantisipasi ketatnya likuditas perbankan di tahun ini, sejak 24 Januari 2019 lalu Bank Indonesia telah mengaktivasi termin Repurchase Agreement (Repo) SBN secara berkala. Sebelumnya, pelaksanaan Repo bersifat insidental. Namun beberapa bankir yang dihubungi Kontan.co.id mengaku tak terburu-buru memanfaatkan fasilitas ini. Walaupun aktivasi term Repo ini dinilai tetap akan membantu pengelolaan likuiditas bank. "Tentunya dengan adanya aktivasi term Repo akan membantu dalam pengelolaan likuiditas Bank. Sementara pemanfaatannya tentu akan kami sesuaikan dengan kebutuhan likuiditas," kata Direktur Treasury & Internasional Banking PT Bank Negara Indonesia Rico Rizal Budidarmo, Selasa (29/1).
Perbankan belum melirik aktiviasi term repo reguler
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengantisipasi ketatnya likuditas perbankan di tahun ini, sejak 24 Januari 2019 lalu Bank Indonesia telah mengaktivasi termin Repurchase Agreement (Repo) SBN secara berkala. Sebelumnya, pelaksanaan Repo bersifat insidental. Namun beberapa bankir yang dihubungi Kontan.co.id mengaku tak terburu-buru memanfaatkan fasilitas ini. Walaupun aktivasi term Repo ini dinilai tetap akan membantu pengelolaan likuiditas bank. "Tentunya dengan adanya aktivasi term Repo akan membantu dalam pengelolaan likuiditas Bank. Sementara pemanfaatannya tentu akan kami sesuaikan dengan kebutuhan likuiditas," kata Direktur Treasury & Internasional Banking PT Bank Negara Indonesia Rico Rizal Budidarmo, Selasa (29/1).