Perbankan Berharap LPS Naikkan Suku Bunga



JAKARTA. Tekanan terhadap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menaikkan suku bunga penjaminannya semakin besar. Apalagi LPS akan mengadakan Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 11 atau 12 September 2008 untuk memutuskan suku bunga penjaminan. Sekadar informasi, saat ini, suku bunga penjaminan LPS untuk bank umum sebesar 8,75% dan BPR sebesar 12,25%.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan, LPS akan mempertimbangkan hal tersebut dengan melihat kondisi di pasar terlebih dulu. "Dalam memutuskan perubahan suku bunga penjaminan, kita lihat bagaimana kecenderungan suku bunga di pasar saat ini," ujar Firdaus.

Tapi Firdaus mengakui, tren kecenderungan suku bunga BI memang merangkak naik. Artinya, ada kemungkinan suku bunga penjaminan LPS pada RDK nanti semakin besar. Selain itu, ada pula masalah likuiditas di perbankan. Ini pula yang membuat perbankan agresif untuk menaikkan suku bunga simpanannya di atas suku bunga penjaminan LPS. Bahkan ada pula yang memberikan bunga deposito di atas 10%.


"Yang pasti, jika ada kenaikan, hal itu bukan berdasarkan tekanan dari pihak perbankan," tampik Firdaus. Sayang, Firdaus enggan memberikan kisaran mengenai berapa kenaikan suku bunga LPS yang ideal pada RDK bulan ini.

Perbankan Optimis LPS Naikkan Suku Bunga

Direktur Bank Internasional Indonesia (BII) Sukatmo Padmosukarso mengatakan sebaiknya LPS memang menaikkan suku bunga penjaminannya. "Jadi likuiditas bisa semakin longgar," ujar Sukatmo. Sukatmo optimistis, LPS akan menaikkan suku bunga pinjamannya setidaknya sebesar 25 basis poin.

Bila suku bunga penjaminan LPS tidak dinaikkan, Sukatmo khawatir deposan makin kencang untuk menarik dana simpanannya di perbankan. Apalagi biasanya di bulan puasa, nasabah banyak menarik dananya untuk menghadapi Hari Raya Idul Fitri. Setidaknya, kenaikan tersebut bisa menahan duit nasabah di perbankan untuk sementara waktu.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Bisnis Umum Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sudaryanto Sudargo. Dia mengatakan, LPS pasti sudah tahu keadaan di pasar di mana pihak perbankan harus menaikkan suku bunga simpanannya untuk menarik dana masyarakat. "Tapi hal ini masih terganjal bunga penjaminan LPS karena masyarakat jadi agak khawatir jika simpanannya tidak termasuk penjaminan LPS," tambah Sudaryanto.

Seperti yang diketahui, LPS tidak akan menjamin simpanan masyarakat jika bunga yang ditawarkan perbankan di atas suku bunga penjaminan LPS. Faktor inilah yang membuat masyarakat berpikir ulang jika ada bank yang menawarkan bunga tinggi dibandingkan suku bunga LPS. Padahal, salah satu cara perbankan menarik minat masyarakat untuk menanamkan dananya ke bank adalah dengan tingkat suku bunga yang tinggi.

Sebagai informasi, LPS secara rutin menggelar RDK 4 bulan sekali, yaitu antara Januari, Mei dan September mulai Juli 2008. Biasanya LPS mengadakan rapat setelah BI memutuskan BI rate setiap bulannya.

Tapi LPS dapat mengubah suku bunga penjaminan di luar jadwal reguler jika kondisi ekonomi makro berubah secara signifikan sehingga dapat berpengaruh pada situasi moneter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie