KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi Covid-19, bank kecil di kelas bank umum kegiatan (BUKU) 1, dan BUKU 2 makin terdesak. Setelah terbit regulasi soal konsolidasi bank umum yang mewajibkan bank bermodal paling sedikit Rp 3 triliun pada 2022, kini terbit pula beleid yang mengatur kewenangan teknis OJK untuk memaksa bank melakukan konsolidasi. Ketentuan tersebut tertuang dalam POJK 18/POJK/03/2020 tentang Perintah Tertulis Penanganan Permasalahan Bank. Baca Juga: Tindaklanjuti Perppu 1/2020, OJK terbitkan beleid untuk perintahkan konsolidasi bank
Perbankan berjibaku penuhi ketentuan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi Covid-19, bank kecil di kelas bank umum kegiatan (BUKU) 1, dan BUKU 2 makin terdesak. Setelah terbit regulasi soal konsolidasi bank umum yang mewajibkan bank bermodal paling sedikit Rp 3 triliun pada 2022, kini terbit pula beleid yang mengatur kewenangan teknis OJK untuk memaksa bank melakukan konsolidasi. Ketentuan tersebut tertuang dalam POJK 18/POJK/03/2020 tentang Perintah Tertulis Penanganan Permasalahan Bank. Baca Juga: Tindaklanjuti Perppu 1/2020, OJK terbitkan beleid untuk perintahkan konsolidasi bank