KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. Lewat beleid ini, perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama bisa menjadi pihak yang dapat menjadi penerima penyertaan (investee) dari bank. Artinya, fintech seperti peer to peer (P2P) lending, payment, hingga aggregator bisa mendapatkan penyertaan modal hingga 35% dari perbankan. Sebelumnya, bila perbankan ingin memiliki fintech, bank memilih untuk menggunakan anak perusahaan modal ventura sebagai kendaraannya. Nah, lewat aturan ini, maka bank yang tidak memiliki anak perusahaan di bidang modal ventura tetap bisa melakukan penyertaan modal.
Perbankan Bisa Lakukan Penyertaan Modal ke Fintech hingga 35%, Ini Aturannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. Lewat beleid ini, perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama bisa menjadi pihak yang dapat menjadi penerima penyertaan (investee) dari bank. Artinya, fintech seperti peer to peer (P2P) lending, payment, hingga aggregator bisa mendapatkan penyertaan modal hingga 35% dari perbankan. Sebelumnya, bila perbankan ingin memiliki fintech, bank memilih untuk menggunakan anak perusahaan modal ventura sebagai kendaraannya. Nah, lewat aturan ini, maka bank yang tidak memiliki anak perusahaan di bidang modal ventura tetap bisa melakukan penyertaan modal.