JAKARTA. Kabar gembira bagi pelaku industri keuangan, termasuk perbankan. Mereka tak perlu membayar penuh pungutan atau fee ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jika dana yang terkumpul melalui fee sudah mencukupi kebutuhan kegiatan OJK selama satu tahun. Misalnya, perbankan sudah membayar pungutan untuk kuartal pertama sampai kuartal ketiga. Nah, hingga kuartal III tersebut dana pungutan OJK sudah mencukupi hingga akhir tahun, maka bank bolehkan tidak membayar pungutan di kuartal keempat. Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada perbankan terkait pungutan tersebut, dan mereka tidak merasa keberatan. "Maka dari itu anggaran OJK akan tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), jika sudah mencukupi, tidak akan kami pungut lagi. Itu berlaku untuk semua lembaga keuangan yang masuk pengawasan OJK," kata Irwan.
Perbankan bisa tak membayar penuh fee OJK
JAKARTA. Kabar gembira bagi pelaku industri keuangan, termasuk perbankan. Mereka tak perlu membayar penuh pungutan atau fee ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jika dana yang terkumpul melalui fee sudah mencukupi kebutuhan kegiatan OJK selama satu tahun. Misalnya, perbankan sudah membayar pungutan untuk kuartal pertama sampai kuartal ketiga. Nah, hingga kuartal III tersebut dana pungutan OJK sudah mencukupi hingga akhir tahun, maka bank bolehkan tidak membayar pungutan di kuartal keempat. Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada perbankan terkait pungutan tersebut, dan mereka tidak merasa keberatan. "Maka dari itu anggaran OJK akan tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), jika sudah mencukupi, tidak akan kami pungut lagi. Itu berlaku untuk semua lembaga keuangan yang masuk pengawasan OJK," kata Irwan.