KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sederet stimulus untuk menopang kinerja perbankan yang tengah tersendat akibat pandemi virus corona (Covid-19). Salah satu stimulus yang menjadi fokus OJK adalah stimulus dari sisi pencadangan perbankan. Misalnya saja, mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 OJK memberikan stimulus berupa restrukturisasi kredit bagi debitur yang sumber penghasilannya terdampak Covid-19. Pun, status kredit yang direstrukturisasi tersebut boleh tetap dalam kategori lancar. Artinya, perbankan tidak perlu membentuk tambahan pencadangan kredit. Bukan cuma itu, Kepala Eksekutif Perbankan OJK Heru Kristiyana juga menyebut dalam tambahan stimulus perbankan yang dikeluarkan OJK. Pihaknya juga memperkenankan untuk tidak membentuk pencadangan untuk aset yang diambil alih (AIDA). "Aturan sebelumnya, kalau bank mengambil AIDA dan sudah lebih dari 5 tahun diminta untuk bentuk pencadangan 100%. Aturan ini kami relaksasi selama setahun," ujar Heru, Kamis (4/6) lalu.
Perbankan meminta OJK memperpanjang stimulus pencadangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sederet stimulus untuk menopang kinerja perbankan yang tengah tersendat akibat pandemi virus corona (Covid-19). Salah satu stimulus yang menjadi fokus OJK adalah stimulus dari sisi pencadangan perbankan. Misalnya saja, mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 OJK memberikan stimulus berupa restrukturisasi kredit bagi debitur yang sumber penghasilannya terdampak Covid-19. Pun, status kredit yang direstrukturisasi tersebut boleh tetap dalam kategori lancar. Artinya, perbankan tidak perlu membentuk tambahan pencadangan kredit. Bukan cuma itu, Kepala Eksekutif Perbankan OJK Heru Kristiyana juga menyebut dalam tambahan stimulus perbankan yang dikeluarkan OJK. Pihaknya juga memperkenankan untuk tidak membentuk pencadangan untuk aset yang diambil alih (AIDA). "Aturan sebelumnya, kalau bank mengambil AIDA dan sudah lebih dari 5 tahun diminta untuk bentuk pencadangan 100%. Aturan ini kami relaksasi selama setahun," ujar Heru, Kamis (4/6) lalu.