KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tak lelah memberikan stimulus ekonomi, setelah mengumbar relaksasi kredit bagi para pelaku UMKM, kini giliran kredit konsumsi yang diberikan pelonggaran berupa subsidi bunga bagi kredit pemilikan rumah (KPR), dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Sementara hingga 26 April 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada 65 bank yang telah melakukan restrukturisasi kredit senilai Rp 113,8 triliun dari 561.950 debitur. Nilai tersebut termasuk restrukturisasi kredit kepada 522.728 pelaku UMKM senilai Rp 60,9 triliun Baca Juga: Bank Harda (BBHI) masih jajaki calon investor baru
Perbankan menanti ketentuan subsidi bunga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tak lelah memberikan stimulus ekonomi, setelah mengumbar relaksasi kredit bagi para pelaku UMKM, kini giliran kredit konsumsi yang diberikan pelonggaran berupa subsidi bunga bagi kredit pemilikan rumah (KPR), dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Sementara hingga 26 April 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada 65 bank yang telah melakukan restrukturisasi kredit senilai Rp 113,8 triliun dari 561.950 debitur. Nilai tersebut termasuk restrukturisasi kredit kepada 522.728 pelaku UMKM senilai Rp 60,9 triliun Baca Juga: Bank Harda (BBHI) masih jajaki calon investor baru