KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru terkait hapus kredit macet UMKM kini tengah dinantikan oleh perbankan, terutama bank pelat merah. Sebab, aturan pasti terkait hapus buku dirasa memang dibutuhkan agar tak dinilai sebagai kerugian negara. Adapun, aturan baru tersebut akan menjadi turunan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) khususnya pada Pasal 250 dan 251 yang memuat ketentuan mengenai penghapusbukuan dan penghapus tagihan piutang macet UMKM pada bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bilang aturan mengenai rencana penghapusbukuan atau penghapus tagihan kredit macet UMKM di perbankan telah dibahas bersama Presiden RI Joko Widodo awal pekan lalu.
BBRI Chart by TradingView Sementara itu, Direktur Risk Management Bank BTN Setiyo Wibowo mengungkapkan bahwa bank-bank pelat merah mengalami kesulitan dengan adanya kredit macet di segmen UMKM ini. Sehingga, menurutnya itu menjadi rencana yang bagus untuk bisa memberikan hapus buku kredit UMKM yang sudah macet. “Selama ini kan susah ya buat bank BUMN,” ujarnya. Ia menambahkan ada beberapa poin yang sekira diusulkan dalam kebijakan tersebut, salah satunya bisa menghapus tagih, sehingga bisa memberi diskon atau haircut pada pokok kredit. Tak hanya itu, ia juga usul kebijakan hapus buku kredit macet ini juga bisa diterapkan yang sama pada kredit KPR dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Hanya saja, ia tak mau menjelaskan kredit KPR semacam apa yang ingin disamakan. “Udah cukup itu dulu,” ujarnya. Baca Juga: Eksportir Wajib Simpan DHE SDA di Domestik, Likuiditas Valas Perbankan Bisa Meningkat Meski dibutuhkan, Setiyo bilang sejatinya saat ini jumlahnya kredit macet UMKM yang dimiliki BTN tergolong kecil. Ia menyebut nilainya mencapai Rp 500 miliar atau setara dengan 15% dari total kredit UMKM. Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Moch Amin Nurdin mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut memang dibutuhkan dengan catatan tujuannya agar UMKM bisa bangkit lagi di kondisi sekarang. Dalam hal ini, ia menyoroti bahwa yang dilakukan adalah hapus buku di mana bisa memperbaiki track record dari UMKM dan bukan berarti hapus tagih. Sehingga, bank bisa menyalurkan kembali kredit ke sektor tersebut. “Bisa aja tunggakannya dihapus atau direschedulenya dengan ditambahkan berbagai macam fasilitas yang bisa membuat UMKM itu bisa bergerak dan dengan itu dia bisa kembali memiliki kemampuan untuk membayar cicilannya,” ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Anna Suci Perwitasari