JAKARTA. Aturan Giro Wajib Minimum terkait loan to deposit ratio (GWM–LDR) resmi berlaku kemarin (1/3). Sejumlah bank yang tak berhasil memenuhi ketentuan tersebut bersiap membayar penalti berupa tambahan GWM. Catatan saja, GWM adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara bank. Saat ini Bank Indonesia (BI) menetapkan GWM primer sebesar 8% dari dana pihak ketiga (DPK). Nah, per akhir Februari 2011, bank yang ber-LDR di bawah 78%, harus menambah GWM 0,1% dari total DPK untuk setiap 1% kekurangan LDR. Bagi bank yang LDR di atas 100% dan rasio kecukupan modal (CAR) kurang dari 14%, terkena penalti 0,2%.
Bank Mega misalnya, menyiapkan Rp 700 miliar untuk menambah GWM. Sugiharto, Direktur Treasuri Bank Mega menyebutkan, posisi LDR per Februari 2011 mencapai 58%, atau kurang 20% dari batas bawah aturan BI. Besaran GWM penalti ini membuat biaya dana atawa cost of fund perbankan melambung. DPK yang seharusnya mengalir ke kredit harus mengendap di GWM. Bunga kredit terancam naik, bank harus menutup biaya dana. Bank lain yang harus membayar penalti GWM adalah Bank Mandiri. Berdasarkan data publikasi perbankan BI, LDR Mandiri per Desember 2010 mencapai 66,01%. Jika sampai akhir Februari LDR ini tidak berubah, hitungan kasar, Mandiri membayar penalti GWM Rp 3,98 triliun. "Posisi LDR kami belum 78%, tapi kami mengarah ke situ," ujar Riswinandi, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri. Menurut dia, penalti itu tidak akan memengaruhi likuiditas.