JAKARTA. Aturan Giro Wajib Minimum terkait loan to deposit ratio (GWM–LDR) resmi berlaku kemarin (1/3). Sejumlah bank yang tak berhasil memenuhi ketentuan tersebut bersiap membayar penalti berupa tambahan GWM. Catatan saja, GWM adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara bank. Saat ini Bank Indonesia (BI) menetapkan GWM primer sebesar 8% dari dana pihak ketiga (DPK). Nah, per akhir Februari 2011, bank yang ber-LDR di bawah 78%, harus menambah GWM 0,1% dari total DPK untuk setiap 1% kekurangan LDR. Bagi bank yang LDR di atas 100% dan rasio kecukupan modal (CAR) kurang dari 14%, terkena penalti 0,2%.
Perbankan menyetor GWM tambahan
JAKARTA. Aturan Giro Wajib Minimum terkait loan to deposit ratio (GWM–LDR) resmi berlaku kemarin (1/3). Sejumlah bank yang tak berhasil memenuhi ketentuan tersebut bersiap membayar penalti berupa tambahan GWM. Catatan saja, GWM adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara bank. Saat ini Bank Indonesia (BI) menetapkan GWM primer sebesar 8% dari dana pihak ketiga (DPK). Nah, per akhir Februari 2011, bank yang ber-LDR di bawah 78%, harus menambah GWM 0,1% dari total DPK untuk setiap 1% kekurangan LDR. Bagi bank yang LDR di atas 100% dan rasio kecukupan modal (CAR) kurang dari 14%, terkena penalti 0,2%.