Perbankan minta aturan penjualan wealth management offshore diperlonggar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan Indonesia meminta adanya pelonggaran regulasi terkait penjualan produk wealth management offshore atau produk keuangan asing sebagai salah satu langkah untuk mendorong likuiditas.

Wakil Ketua Umum Perbanas, Tigor Siahaan, mengatakan, isu likuiditas masih akan menjadi tantangan perbankan hingga tahun depan sehingga pendalaman pasar perlu lebih diintensifkan.

Salah satu cara menurutnya yang bisa dilakukan untuk pendalaman pasar bisa dilakukan mendorong penjualan produk wealh management offshore. Pasalnya, minat nasabah kaya atau High Net Worth Individuals (HNWI) di Indonesia saat ini mencari instrumen investasi di luar negeri sebagai diversifikasi portfolio sangat tinggi sebagai alternatif investasi yang memberikan imbal hasil yang lebih baik.


"Saat ini nasabah kaya ingin beli Dow Jones, Alibaba, tapi dia tidak bisa karena ditutup kemungkinannya. Sehingga yang mereka lakukan adalah melakukan transfer uang ke rekening di Singapura, London, Hong Kong, dan negara lain," ungkap Tigor yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur CIMB Niaga di Jakarta, Senin (25/11).

Akibatnya, dana-dana nasabah kaya yang seharusnya bisa menambah likuiditas di dalam negeri lari ke luar negeri. Oleh karena itu, lanjut Tigor, alangkah baiknya regulasi penjualan wealth management offshore diperlonggar.

Sejak dulu minat masyarakat Indonesia akan produk-produk keuangan asing cukup tinggi. Namun, krisis ekonomi global 2008 yang dipicu bangkrutnya perusahaan investasi asal AS Lehman Brothers membuat regulator mulai membatasi pemasaran produk wealth management offshore pada tahun 2010.

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan yang tertuang PBI Nomor 12/9/PBI/2010 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri.

Menurut PBI, bank yang menjadi agen harus mengantongi izin dari BI dan otoritas pasar modal. Bank tersebut harus terdaftar dan memenuhi ketentuan dari otoritas berwenang di negara asal penerbit.

Dengan terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka aturan tersebut kini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.03/2016.

Editor: Noverius Laoli