JAKARTA. Para Bankir berharap terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya akan menghadirkan sinkronisasi kebijakan antara aturan perbankan dan non Bank. Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.3/2004 tentang Bank Indonesia, Institusi baru ini sudah dibentuk paling lambat akhir tahun ini. Wakil Direktur Utama Bank Danamon Joseph Fellipus Peter Luhukay mengatakan, selama ini banyak aturan yang tidak sinkron antara kebijakan dari sektor perbankan dengan sektor non bank, terutama multifinance. "Padahal 10 bank besar di Indonesia punya anak usaha multifinance, dan membuat banyak aturan yang harus dipenuhi," ujarnya akhir pekan lalu.
Terjadinya perbedaan kebijakan ini membuat induk perusahaan menghadapi kesulitan dalam mengambil kebijakan secara menyeluruh. Ketidaksinkronan terjadi karena perbedaan sudut pandang antara Bapepam dan BI selaku regulator. "Pembentukan OJK ini akan menghadirkan kesamaan pandangan," cetus Josh. Informasi saja, Saat ini ada beberapa bank yang memiliki anak usaha multifinance. Diantaranya, Bank Mandiri yang memiliki Tunas Finance, Bank Danamon yang memiliki Adira Dinamika Finance, Bank Mega yang memiliki Mega Finance, Bank BII dengan WOM Finance, Panin Bank yang memiliki Clipan Finance, Bank Central Asia (BCA) yang memiliki BCA Finance, Bank BNI yang memiliki BNI Finance, Bank CIMB Niaga yang memiliki Saseka Gelora Finance, dan bank yang lainnya.