Perbankan Mulai Cermati Revisi Aturan Rencana Bisnis Bank dalam RPOJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merencanakan revisi terhadap aturan Rencana Bisnis Bank (RBB). Lewat revisi ini, OJK ingin mendorong bank untuk menyalurkan kredit ke program strategis pemerintah.

Revisi aturan RBB tersebut nantinya akan tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK). RPOJK ini akan mengerahkan penyaluran kredit perbankan agar selaras dengan agenda strategis nasional.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi telah menyebut sejumlah program pemerintah yang dapat didukung oleh penyaluran kredit bank. Program tersebut di antaranya adalah Makan Bergizi Gratis (MBG), Program Tiga Juta Rumah, dan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP).


Baca Juga: ALTO Network Beberkan Tantangan dan Prospek Transaksi QRIS

Hingga Januari 2026, OJK mencatat sektor keuangan telah menyalurkan total Rp 177,38 triliun pembiayaan untuk ketiga program tersebut.

Secara rinci, realisasi pembiayaan untuk  MBG mencapai Rp 1,21 triliun. Sedangkan untuk program KDKMP, realisasi pembiayaan mencapai Rp 174,73 triliun atau sekitar 83,20% dari target yang ditetapkan.

Kemudian untuk Program Tiga Juta Rumah, realisasi pembiayaan mencapai Rp 1,44 triliun untuk sekitar 11.468 unit rumah atau setara 3,28% dari target nasional.

Sejumlah bank telah mencermati revisi kebijakan RBB ini. Ada bank yang menyambut positif dan ada juga yang lebih berhati-hati.

PT Bank Mega Tbk (Bank Mega) misalnya mendukung adanya revisi aturan RBB. Bank Mega memang ingin mendorong penyaluran kreditnya tahun ini ke sejumlah proyek strategis pemerintah.

Baca Juga: Waspada, Risiko Kredit Macet Perbankan Masih Tinggi

Direktur Wholesale Banking Bank Mega, Madi Darmadi Lazuardi mengatakan, banknya melihat ada banyak peluang penyaluran kredit di program strategis pemerintah. 

"Kita lihat kebijakan apa yg akan dikeluarkan. Kita tetap mendukung program Pemerintah selama proyeknya feasible," kata Madi saat dihubungi, Kamis (9/4/2026).

Madi menyebut rencana penyaluran kredit yang tertuang di RBB tidak selalu harus terealisasi. Ia memastikan akan terus mencermati perkembangan revisi aturan RBB.

Dari bank pelat merah, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mendukung adanya revisi aturan RBB. Direktur BTN Setiyo Wibowo menyebut penyelarasan kredit bank dengan program pemerintah adalah hal yang baik.

"Saya rasa itu bagus, keselarasan RBB dengan sektor prioritas pemerintah. Kami mendukung tentunya," kata Setiyo saat dihubungi, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga: OJK Dorong Industri PVML Berkontribusi di Program Kopdes Merah Putih dan MBG

Di lain sisi, PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) memilih untuk bersikap hati-hati. Direktur OCBC, Martin Widjaja, menyebut banknya akan tetap berpartisipasi terhadpa kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Akan tetapi, Martin bilang, OCBC akan tetap mempertimbangkan risiko di setiap penyaluran kreditnya, termasuk ke sektor pemerintahan. "Pada dasarnya keputusan kredit itu akan berdasarkan strength dari kredit itu sendiri," kata Martin dalam acara paparan kinerja OCBC, Kamis (9/4/2026).

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) juga menyampaikan pendapat serupa. BCA memastikan akan terus berkordinasi dengan pemerintah untuk memperkuat perekonomian Indonesia dengan keutamaan disiplin risiko.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menyebut RPOJK ini tidak memaksa bank menyalurkan kredit ke program pemerintah. RPOJK ini mendorong bank memasukkan prioritas pembangunan ke dalam perencanaan bisnisnya.

Ia menyebut konsep dari revisi ini sejatinya baik untuk pertumbuhan program-program yang memang punya kebutuhan pembiayaan besar dan efek pengganda tinggi seperti MBG, KDKMP, dan Tiga Juta Rumah.

Akan tetapi, kebijakan ini juga menimbulkan risiko kepada pihak bank. Josua menyebut kredit yang disalurkan nantinya bisa berkualitas buruk karena proses underwriting melemah.

Ia juga menyebut ada risiko tekanan terhadap profitabilitas dan biaya dana bila bank didorong membiayai program prioritas dengan harga kredit yang terlalu murah atau tenor yang tidak sesuai struktur pendanaan.

"RPOJK ini hanya akan sehat bagi bank bila implementasinya berbasis kehati-hatian, pembagian risiko yang jelas, dan tidak mengubah bank dari lembaga intermediasi komersial menjadi perpanjangan tangan fiskal secara terselubung," kata Josua, Kamis (9/4/2026).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News