KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengurangi beban keuangan, perbankan bergegas menagih subsidi bunga dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) buat kredit yang terimbas pandemi virus corona. Sejak awal bulan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan tata cara penagihan subsidi bunga via Peraturan Menteri Keuangan 65/2020. Pun pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sudah mulai menyiapkan infrastruktur via Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK). SLIK yang menyediakan data debitur dapat menjadi sumber buat pemerintah memverifikasi tagihan-tagihan subsidi yang diajukan oleh perbankan.
Perbankan mulai tagih subsidi bunga ke pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengurangi beban keuangan, perbankan bergegas menagih subsidi bunga dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) buat kredit yang terimbas pandemi virus corona. Sejak awal bulan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan tata cara penagihan subsidi bunga via Peraturan Menteri Keuangan 65/2020. Pun pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sudah mulai menyiapkan infrastruktur via Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK). SLIK yang menyediakan data debitur dapat menjadi sumber buat pemerintah memverifikasi tagihan-tagihan subsidi yang diajukan oleh perbankan.