Perbankan mulai tagih subsidi bunga ke pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengurangi beban keuangan, perbankan bergegas menagih subsidi bunga dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) buat kredit yang terimbas pandemi virus corona.

Sejak awal bulan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan tata cara penagihan subsidi bunga via Peraturan Menteri Keuangan 65/2020. Pun pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sudah mulai menyiapkan infrastruktur via Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK).

SLIK yang menyediakan data debitur dapat menjadi sumber buat pemerintah memverifikasi tagihan-tagihan subsidi yang diajukan oleh perbankan.

Baca Juga: Ini progres penyerapan stimulus fiskal penanganan Covid-19 dan PEN per 27 Juni 2020

Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Supari mengakui, pihaknya sudah mulai mengajukan tagihan subsidi kepada pemerintah. Sayang, ia masih enggan menyebut berapa nilai tagihan yang diajukan BRI.

Adapun jika mengacu paparan Direktur Utama BRI Sunarso pertengahan Mei lalu, dengan potensi restrukturisasi kredit terimbas pandemi Rp 337,76 triliun, bank terbesar di tanah air ini setidaknya dapat mendapat subsidi bunga hingga Rp 5,86 triliun

Editor: Anna Suci Perwitasari