KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya menentukan besaran premi tambahan bertajuk Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) Sebesar 0%-0,007% dari total aset bank. Premi PRP berfungsi sebagai kantung dana penyelamatan bagi bank sistemik ketika mengalami kolaps. Saat ini beleid berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait premi PRP juga tengah dibahas. Setelah terbit, perbankan masih punya waktu tenggat selama tiga tahun untuk mulai menyetor premi PRP. “Preminya nanti akan disesuaikan dengan bracket besarnya aset bank. Intinya Premi PRP tambahan di luar premi penjaminan LPS sudah sesuai dengan UU 9/2016 tentang Pencegahan dan Penangan Krisis Sistem Keuangan,” kata Direktur Eksekutif LPS Fauzi Ichsan kepada Kontan.co.id, Kamis (18/7)
Perbankan ogah premi LPS ditambah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya menentukan besaran premi tambahan bertajuk Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) Sebesar 0%-0,007% dari total aset bank. Premi PRP berfungsi sebagai kantung dana penyelamatan bagi bank sistemik ketika mengalami kolaps. Saat ini beleid berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait premi PRP juga tengah dibahas. Setelah terbit, perbankan masih punya waktu tenggat selama tiga tahun untuk mulai menyetor premi PRP. “Preminya nanti akan disesuaikan dengan bracket besarnya aset bank. Intinya Premi PRP tambahan di luar premi penjaminan LPS sudah sesuai dengan UU 9/2016 tentang Pencegahan dan Penangan Krisis Sistem Keuangan,” kata Direktur Eksekutif LPS Fauzi Ichsan kepada Kontan.co.id, Kamis (18/7)