Perbankan Prancis tertekan akibat regulasi soal kredit macet



KONTAN.CO.ID - PARIS. Kebijakan baru otoritas keuangan Eropa agar bank-bank segera mengatasi catatan kredit macetnya alis non performing loan (NPL) menekan sejumlah bank asal Prancis.

Dalam sebuah studinya Deloitte menyatakan kebijakan tersebut memaksa bank-bank di Prancis meningkatkan penjualan kredit macetnya, meskipun neracanya keuangan mereka tercatat baik.

Baca Juga: UBS akan PHK karyawan di 30 jenis pekerjaan di Asia Pasifik


“Sebagai negara yang tercatat sebagai pemilik NPL terbesar di Eropa, bank-bank Prancis mulai merasa tekanan terlepas dari kesehatan neraca mereka,” tulis Deloitte dikutip dari Reuters, Senin (21/10).

Hingga semester 1-2019, nilai kredit macet bank-bank Prancis mencapai 124 miliar Euro atau setara US$ 138,16 miliar. Sementara 70 miliar Euro diantaranya merupakan kredit macet yang terkait dengan asetnya di pasar lokal.

Sementara dari data Otoritas, rasio NPL rata-rata perbankan Prancis hingga Semester 1-2019 mencapai 2,6%, sedangkan rasio NPL di Eropa mencapai 3%.

Via kebijakan baru tersebut, maka bank-bank di Prancis mesti meningkatkan jumlah modal untuk mengatasi hal ini, meskipun sebenarnya rasio NPL mereka sejatinya lebih rendah dibandingkan rata-rata rasio NPL di Eropa.

Sepanjang dua tahun belakangan, bank-bank di Prancis sejatinya memang telah berupaya terus mengurangi tingkat NPL dengan menjual portofolio bermasalahnya di pasar Eropa, bukan di pasar lokal.

Baca Juga: Mahathir: Malaysia terjebak di tengah perang dagang AS-China dan jadi sasaran sanksi

BNP Paribas jadi bank yang akan terpapar resiko paling besar akibat ketentuan baru tersebut. Secara konsolidasi, hingga akhir tahun lalu perusahaan tercatat punya rasio NPL sebesar 4,3% dengan nilai mencapai 34 miliar Euro.

Sedangkan bank pelat merah Prancis La Banque Postale tercatat merupakan pemilik NPL paling rendah dengan rasio 1,5% dan senilai 1 miliar Euro saja.

Editor: Tendi Mahadi