KONTAN.CO.ID – JAKARTA.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memperkuat fungsi pengawasannya di tengah maraknya kasus yang melibatkan perbankan sebagai salah satu lembaga jasa keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan, berbagai kasus yang terjadi di sektor perbankan menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama industri jasa keuangan. Karena itu, penguatan tata kelola dan sistem pengendalian internal menjadi fokus utama OJK.
"Respons masyarakat menunjukkan bahwa kasus-kasus di sektor keuangan merupakan hal yang penting karena memengauruhi stabilitas dan persepsi," ujar Dian dalam jawaban tertulis, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga: Ada 8 Rencana Reformasi OJK: Free Float Emiten 15% hingga Penguatan Tata Kelola Sebagai pengawas, Dian menegaskan bahwa OJK sejatinya telah memiliki berbagai regulasi terkait tata kelola, manajemen risiko, hingga pelindungan konsumen. Ke depan, pengawasan juga bakal diperkuat melalui pendekatan yang lebih proaktif, berbasis risiko, serta memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi indikasi fraud sejak dini. Ia menekankan bahwa bank perlu memastikan fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal berjalan secara efektif dan independen. Selain itu, penerapan konsep
three lines of defense harus diperkuat, didukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan berkelanjutan serta pembangunan budaya manajemen risiko mulai dari jajaran direksi hingga operasional di kantor cabang. Dian juga mengingatkan pentingnya transparansi dan respons cepat dari bank dalam menangani setiap insiden agar kepercayaan publik tetap terjaga. Lebih lanjut, ia menyebut OJK telah menerbitkan POJK 12/2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut, direksi dan dewan komisaris diwajibkan memastikan strategi anti-fraud diterapkan secara efektif.
Baca Juga: Kenaikan Minimal Free Float 15% Tak Instan, OJK Janji Bertahap Apabila terdapat pelaku
fraud yang berasal dari bank, pengawas maupun bank terkait dapat melaporkannya ke Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku). Sistem tersebut memuat rekam jejak pelaku, mulai dari profil, riwayat pekerjaan, hingga riwayat fraud, sehingga dapat menjadi acuan bagi pelaku industri jasa keuangan. Selain itu, OJK juga telah menyampaikan surat penegasan kepada perbankan untuk memperkuat peran Direktur Kepatuhan, Komisaris Independen, dan Satuan Kerja Audit Intern (SKAI), sekaligus memperkuat budaya kepatuhan, budaya risiko, dan budaya integritas di bank umum. Dari sisi pelindungan konsumen, Dian menilai upaya pencegahan tak cukup cuman mengandalkan penguatan internal bank. Peningkatan literasi keuangan masyarakat juga menjadi aspek penting, terutama terkait keamanan transaksi digital, kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan, serta pemahaman atas hak dan kewajiban nasabah. Namun begitu, sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga maupun pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingannya.
Baca Juga: Perkuat Sistem Penanganan Penipuan, OJK Akan Membuat National Fraud Portal di IASC Dian menegaskan pihaknya bakal terus meningkatkan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan agar penguatan regulasi dan pengawasan berjalan seiring dengan disiplin implementasi oleh perbankan serta meningkatnya literasi masyarakat. Dengan demikian, risiko terulangnya kasus serupa diharapkan dapat terus diminimalkan.
Maraknya Kasus Perbankan
Sepanjang paruh pertama tahun ini, tak sedikit dugaan kasus menerpa industri perbankan. Ada Bank Tabungan Negara (BTN) yang
dalam temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) disebutkan menyalurkan kredit kepada 1.215 debitur KPR pinjam nama alias joki dengan pembayaran angsuran yang dibiayai oleh PT Bumi Artha Sedayu (BAS), dengan outstanding kredit mencapai Rp 628,45 miliar. Ada juga Bank Negara Indonesia (BNI) yang tahun ini dua kali disorot atas kasus penipuan berbeda. Pertama yaitu kasus penipuan terhadap gereja Paroki Aek Nabara yang merugikan nasabah hingga Rp 7 miliar dan kedua yakni korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 41,48 miliar.
Baca Juga: OJK Selesaikan 181 Perkara hingga April 2026, Ini Sektor Industri Terbesar Bank pelat merah lainnya yang namanya terseret dalam dugaan kasus adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Awal bulan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan baru terkait pengadaan notifikasi perbankan di BRI dan PT Telkom. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News