Perbankan Siap, Pungutan Batubara akan Berlaku di Semester I-2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan implementasi pungutan iuran batubara pada semester I 2023.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria menjelaskan, pembahasan Mitra Instansi Pemerintah (MIP) sudah memasuki tahapan final.

"Harmonisasi sudah selesai, diharapkan bisa diimplementasikan di Semester I 2023," kata Lana kepada Kontan.co.id, Rabu (3/5).


Baca Juga: MIP Batubara Tetap Dikenakan PPN, IMEF: Seharusnya Tidak Perlu

Lana menjelaskan, saat ini institusi perbankan yang terdiri dari tiga impunan Bank Milik Negara (Himbara) telah siap.

Lana menegaskan, implementasi MIP ini masih efektif meskipun harga batubara belakangan melandai.

"Selama harga masih di atas US$ 70 per ton masih efektif," terang Lana.

Sayangnya, Lana tak merinci lebih jauh besaran pungutan serta ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bakal dikenakan. Yang terang, ketentuan ini bakal diatur lebih detail dalam aturan turunan.

Baca Juga: Volume Penjualan & Produksi Batubara Adaro Minerals (ADMR) Naik Sepanjang Kuartal I

Mengutip pemberitaan Kontan.co.id, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif menyatakan saat ini proses pembentukan MIP batubara masih dalam proses. Kabar yang didengarnya persoalan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah ada solusinya.

"MIP belum jadi, ditunggu saja. Katanya PPN sudah beres,” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Rabu (3/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi