KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Rumah dan Perumahan Rakyat (PUPR) kini sedang menyusun petunjuk teknis (Juknis) sebagai acuan pelaksanaan program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). "Kita sedang siapkan dua hal saat ini. Pertama Juknis di Satker, kemudian yang kedua kita siapkan konsep perjanjian kerja sama (PKS) dengan perbankan yang akan salurkan BP2BT," kata Direktur Pola Pembiayaan Ditjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Eko Heripoerwanto kepada Kontan.co.id, Rabu (14/2). Soal penyusunan konsep PKS dengan perbankannya, Eko menjelaskan salah satu poin yang akan dibahas adalah soal penentuan suku bunga. Sebab suku bunga yang kelak akan digunakan adalah secara komersial.
Perbankan siapkan usulan bunga untuk bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Rumah dan Perumahan Rakyat (PUPR) kini sedang menyusun petunjuk teknis (Juknis) sebagai acuan pelaksanaan program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). "Kita sedang siapkan dua hal saat ini. Pertama Juknis di Satker, kemudian yang kedua kita siapkan konsep perjanjian kerja sama (PKS) dengan perbankan yang akan salurkan BP2BT," kata Direktur Pola Pembiayaan Ditjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Eko Heripoerwanto kepada Kontan.co.id, Rabu (14/2). Soal penyusunan konsep PKS dengan perbankannya, Eko menjelaskan salah satu poin yang akan dibahas adalah soal penentuan suku bunga. Sebab suku bunga yang kelak akan digunakan adalah secara komersial.