KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagian bank mengaku kesulitan untuk mengejar target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2023, karena adanya Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI No. 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Dalam beleid Permenko Perekonomian No 1 Tahun 2023 yang baru tersebut, pemerintah mengatur kriteria calon penerima KUR super mikro salah satunya adalah pelaku usaha yang belum pernah menerima KUR, dan belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi/modal kerja komersial kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, hingga pinjaman pada perusahaan pembiayaan berbasis digital. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) misalnya, yang merivisi target penyaluran kredit KUR tahun ini. General Manager Divisi Bisnis Usaha Kecil BNI, Sunarna Eka Nugraha menyampaikan manajemen BNI baru melakukan tahap pengajuan kepada pemerintah.
Perbankan Sulit Kejar Target Penyaluran KUR pada 2023, Ini Hambatannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagian bank mengaku kesulitan untuk mengejar target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2023, karena adanya Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI No. 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Dalam beleid Permenko Perekonomian No 1 Tahun 2023 yang baru tersebut, pemerintah mengatur kriteria calon penerima KUR super mikro salah satunya adalah pelaku usaha yang belum pernah menerima KUR, dan belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi/modal kerja komersial kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, hingga pinjaman pada perusahaan pembiayaan berbasis digital. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) misalnya, yang merivisi target penyaluran kredit KUR tahun ini. General Manager Divisi Bisnis Usaha Kecil BNI, Sunarna Eka Nugraha menyampaikan manajemen BNI baru melakukan tahap pengajuan kepada pemerintah.