KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berniat mendongkrak pertumbuhan industri properti pemerintah pangkas pajak penghasilan (PPH) 22 untuk hunian mewah dari 5% menjadi 1%. Sayangnya bagi perbankan, upaya ini belum signifikan mendongkrak bisnis kredit kepemilikan rumah (KPR). “Untuk segmen high-end memang terbantu, namun bagi kami kebijakan tersebut berlaku terbatas karena tak mencakup mayoritas nasabah kami,” kata Direktur Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA, anggota indeks Kompas100) Lani Darmawan kepada Kontan.co.id, Senin (24/6). Alasannya kata Lani lantaran kebijakan tersebut hanya hanya berlaku bagi pembelian rumah beserta tanah, ataupun apartemen, kondominium dengan harga lebih dari Rp 10 miliar. Sementara segmen tersebut sejatinya tak banyak dalam portofolio KPR perseroan.
Perbankan tak berharap pemangkasan PPh 22 hunian mewah bisa mendongkrak bisnis KPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berniat mendongkrak pertumbuhan industri properti pemerintah pangkas pajak penghasilan (PPH) 22 untuk hunian mewah dari 5% menjadi 1%. Sayangnya bagi perbankan, upaya ini belum signifikan mendongkrak bisnis kredit kepemilikan rumah (KPR). “Untuk segmen high-end memang terbantu, namun bagi kami kebijakan tersebut berlaku terbatas karena tak mencakup mayoritas nasabah kami,” kata Direktur Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA, anggota indeks Kompas100) Lani Darmawan kepada Kontan.co.id, Senin (24/6). Alasannya kata Lani lantaran kebijakan tersebut hanya hanya berlaku bagi pembelian rumah beserta tanah, ataupun apartemen, kondominium dengan harga lebih dari Rp 10 miliar. Sementara segmen tersebut sejatinya tak banyak dalam portofolio KPR perseroan.