KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memperkuat manajemen risiko, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyempurnakan aturan mengenai batas penyaluran dana bagi bank umum syariah yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 26/POJK.03/2021. Secara umum, aturan yang mulai berlaku 1 Januari 2022 ini membatasi penyaluran dana besar kepada pihak terkait maksimum 10% dari modal bank. Sementara di luar pihak terkait, batas penyaluran dana maksimum 25% dari modal inti (tier 1) bank. Pihak terkait yang dimaksud adalah perorangan atau perusahaan yang mempunyai hubungan dengan pengendali bank dari sisi kepemilikan, kepengurusan atau keuangan. Sedangkan kelompok di luar pihak terkait seperti peminjam, pengendali beberapa peminjam dan peminjam yang menerbitkan jaminan kepada peminjam lain.
Perbankan Tanggapi Positif Aturan Batas Penyaluran Dana Bank Syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memperkuat manajemen risiko, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyempurnakan aturan mengenai batas penyaluran dana bagi bank umum syariah yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 26/POJK.03/2021. Secara umum, aturan yang mulai berlaku 1 Januari 2022 ini membatasi penyaluran dana besar kepada pihak terkait maksimum 10% dari modal bank. Sementara di luar pihak terkait, batas penyaluran dana maksimum 25% dari modal inti (tier 1) bank. Pihak terkait yang dimaksud adalah perorangan atau perusahaan yang mempunyai hubungan dengan pengendali bank dari sisi kepemilikan, kepengurusan atau keuangan. Sedangkan kelompok di luar pihak terkait seperti peminjam, pengendali beberapa peminjam dan peminjam yang menerbitkan jaminan kepada peminjam lain.