Perbankan Tanggapi Positif Aturan Batas Penyaluran Dana Bank Syariah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memperkuat manajemen risiko, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyempurnakan aturan mengenai batas penyaluran dana bagi bank umum syariah yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 26/POJK.03/2021. 

Secara umum, aturan yang mulai berlaku 1 Januari 2022 ini membatasi penyaluran dana besar kepada pihak terkait maksimum 10% dari modal bank. Sementara di luar pihak terkait, batas penyaluran dana maksimum 25% dari modal inti (tier 1) bank. 

Pihak terkait yang dimaksud adalah perorangan atau perusahaan yang mempunyai hubungan dengan pengendali bank dari sisi kepemilikan, kepengurusan atau keuangan. Sedangkan kelompok di luar pihak terkait seperti peminjam, pengendali beberapa peminjam dan peminjam yang menerbitkan jaminan kepada peminjam lain. 


Sejumlah perbankan syariah menanggapi positif terbitnya aturan tersebut. Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk misalnya, menilai kehadiran aturan tersebut untuk mengingatkan perbankan agar tidak menyalurkan kredit secara jorjoran, terutama di masa pandemi.  

Baca Juga: Akuisisi dan Merger Perbankan Diramal Makin Marak Tahun Depan, Ini Penyebabnya

"Aturan ini lebih kepada penegasan dan mengingatkan kembali bahwa kasih financing tidak usah gede-gede ke satu pihak. Ini relevan di masa Covid-19 dan menjadi bagian manajemen risiko," kata Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P Djajanegara, Rabu (29/12).

Meski baru diterbitkan, tapi bagi Pandji, ketentuan tersebut hampir sama dengan aturan sebelumnya. Secara umum, perbankan syariah sudah menjalankan ketentuan tersebut sehingga tidak akan terlalu berdampak signifikan terhadap kinerja perusahaan. 

"Bank-bank sudah menjalankan peraturan yang sudah ada sebelumnya, kurang lebih sama. Tapi tetap, peraturan ini bagus dan bank senang karena peraturan ini menegaskan kembali apa yang harus dilakukan bank," tambahnya. 

Tak berbeda, PT Bank BCA Syariah menilai batas maksimum penyaluran dana (BMPD) tidak berbeda dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 7/3/PBI/2005. 

Hanya saja, Direktur BCA Syariah Rickyadi Widjadja menganggap aturan ini menjadi lebih fleksibel karena batas penyaluran dana baik kepada individu ataupun kelompok bisa sama-sama besar. 

"Dulu dibedakan untuk individu 20% dan grup 25%. Tapi sekarang baik nasabah maupun grup nasabah bisa 25% dari modal sehingga lebih fleksibel," jelas Rickyadi. 

Selain porsi tersebut, sebelumnya otoritas menghitungkan berdasarkan total modal tapi kini modal inti. Walaupun ada sedikit perbedaan, bagi Rickyadi, aturan ini juga tidak berdampak signifikan baik secara bisnis maupun keuangan. 

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Terkait Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Syariah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat