KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka menangkal penyebaran virus corona (Covid-19), mayoritas bank besar telah memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH). Hal tersebut menyusul himbauan dari pemerintah untuk mengurangi kegiatan di luar rumah. Meski mayoritas karyawan dan petugas telah ditugaskan di luar kantor, beberapa bank yang dihubungi Kontan.co.id, Selasa (17/3) tetap menjamin seluruh cabang tetap tetap beroperasi normal. Termasuk, layanan operasional yang bisa diakses melalui layanan e-channel maupun digital. Baca Juga: Bayar tagihan listrik bisa lewat BCA Mobile, berikut panduannya
Perbankan terapkan kebijakan WFH, bagaimana nasib nasabah?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka menangkal penyebaran virus corona (Covid-19), mayoritas bank besar telah memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH). Hal tersebut menyusul himbauan dari pemerintah untuk mengurangi kegiatan di luar rumah. Meski mayoritas karyawan dan petugas telah ditugaskan di luar kantor, beberapa bank yang dihubungi Kontan.co.id, Selasa (17/3) tetap menjamin seluruh cabang tetap tetap beroperasi normal. Termasuk, layanan operasional yang bisa diakses melalui layanan e-channel maupun digital. Baca Juga: Bayar tagihan listrik bisa lewat BCA Mobile, berikut panduannya